Mohon tunggu...
mr.x
mr.x Mohon Tunggu... Freelancer - -

Blogspot resmi: https://mrxkomp.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Penyiaran: Menjaga Masyarakat atau Menguntungkan Satu Pihak?

19 Agustus 2024   12:10 Diperbarui: 19 Agustus 2024   12:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WARNING! BUKAN UNTUK WARGA NEGERI WKWAKONOHALAND +62 YANG MALAS MEMBACA!!! ANDA MALAS MEMBACA? PERGI DARI ARTIKEL INI!!!

Indonesia adalah negara dengan 1001 masalah dan walaupun yang terbesar kali ini adalah politik dinasti Joko Widodo dengan segala bentuk nepotismenya, namun lembaga satu ini bersama dengan Kemenkominfo adalah dua lembaga yang paling bermasalah untuk generasi terkini. Artikel ini memfokuskan dirinya untuk membahas salah satu kebijakan yang paling bermasalah untuk sepanjang cerita kali ini, yakni RUU Penyiaran atau mungkin sudah menjadi UU Penyiaran.

RUU...

(Drafnya ada disini....)

KPI lagi lagi memasak sebuah RUU yang berpotensi.... mengacaukan kebebasan berinformasi yang ada di dalam negara ini. Entah apa yang akan sedang direncanakan oleh para petingginya, tentu ada sesuatu yang harus diawasi. RUU ini atau yang mungkin sudah di sahkan pada waktu rilisnya artikel ini adalah RUU yang memiliki banyak pasal yang bermasalah, namun artikel ini akan berfokus pada sisi yang lebih diuntukkan oleh generasi muda, yakni sisi pembuat konten(content creator).

Rencana Undang-Undang Penyiaran yang adalah revisi dari versi 2002 ini dinilai memiliki cukup banyak masalah, karena bukan hanya di satu media saja, namun ada beberapa yang sudah menyampaikan ketidak puasannya akan isi dari RUU Penyiaran baru-baru ini, adapun salah satu yang betul-betul menusuk bagi para generasi muda yang bekerja sebagai pencipta konten(content creator) adalah Pasal 34F:

(1) Kewajiban Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34C huruf a: 

a. melindungi hak cipta; 

b. mematuhi P3 dan SIS; 

c. memperlakukan sama terhadap setiap pembuat Konten Siaran; 

d. melakukan ralat Siaran; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun