Banyak simpang-siur tentang omnibus law cipta kerja, di sosmed banyakan hoax nya daripada informasi yang benar-benar memberikan keterangan yang jelas dan komperhensif.Â
Supaya paham & tidak gampang dibohongi oleh isu-isu, yuk kita simak thread berikut ini :
Pertama-tama kita coba mengerti dulu, apa sih sebenernya Omnibus Law itu?Kata "Omnibus" berasal dari bahasa Latin "Omnis" yg berarti "for everything" atau "segalanya".
Kalo dari sisi hukum, biasanya kata "Omnibus" diikuti dgn kata "Law" yg berarti suatu peraturan yg dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan, dengan substansi & tingkatan yg berbeda.
Presiden jokowi pertama kali menyebut sebuah konsep perombakan peraturan perundang-undangan pada pidato pelantikan periode keduanya. Konsep tersebut dikenal sebagai Omnibus Law, yang nantinya akan mengganti beberapa UU sekaligus.
Omnibus Law ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar tepat sasaran.
Omnibus Law disusun utk mendorong perbaikan iklim investasi & dpt meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik.
Karena itulah, maka dibuat RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Omnibus Law.
RUU Ciptaker ini akan mempermudah pengusaha dalam melakukan investasi, sehingga tercipta lapangan kerja, akan tetapi tidak mengabaikan perlindungan serikat pekerja.
Secara sederhana, tujuan Omnibus Law RUU Ciptaker ini supaya masyarakat bisa mudah memperoleh pekerjaan.
UU ini juga mendorong pengusaha jadi berani membuat pabrik-pabrik baru yg padat karya, sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja.