Hal itu dialami KUHAP.
Dalam usianya yang 37 tahun berhadapan dengan cepatnya perubahan masyarakat Indonesia yang sudah dipengaruhi paradigma moving speedly, tampaknya beberapa ketentuan dan law standard (standar hukum) yang terdapat di dalamnya, mungkin sudah mengalami:
- sifat yang terlampau konservatif dan kaku (strict law);
- akibatnya menimbulkan penerapan KUHAP bersifat "resistansi" dan reaktif terhadap tuntutan kesadaran perkembangan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, dikaitkan dengan pandangan yang berkembang, yang mengatakan: tidak ada lagi undang-undang (hukum positif) yang bisa bertahan abadi, daya jangkaunya paling jauh 20-25 tahun, tidak salah jika KUHAP sudah memerlukan peninjauan atas sebagian nilai dan standarnya untuk dikoreksi.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Ed. 2, cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H