Perubahan merupakan "hukum abadi" dalam sejarah kehidupan umat manusia:
- dinamika perubahan semakin cepat dari hari ke hari;
- paradigma perubahan yang dialami manusia pada era globalisasi sekarang pada tingkat moving speedly. Perubahan tidak lagi menghitung tahun, bulan, atau minggu, tapi menghitung hari dan jam.
Setiap perubahan menggeser dan menyingkirkan "standar" dan "nilai" lama ke arah bentuk patokan dan kesadaran baru yang lebih aktual.
Di bidang hukum berlaku ajaran sosiologis yang memperingatkan mutual interactive between social change and law development.
- setiap perubahan sosial, selalu berdampak menuntut pembaruan hukum;
- bahkan perubahan sosial menjadi "katalisator" pembaruan hukum.
Jika melihat umur KUHAP (37 tahun), dikaitkan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan politik pada masa itu, memang sudah jauh berubah dibanding dengan masa sekarang.
Trend globalisasi yang diperankan "teknologi informasi" telah membuat masyarakat Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisah dari global audience.
Menerima, melihat, dan mendengar segala nilai peradaban yang datang dari segala penjuru dunia dalam "perkampungan global" (global village).
Dampak lebih jauh, masyarakat Indonesia sudah memasuki global decentralisation dalam segala bidang yang mendorong mereka ke arah "keterbukaan".
Oleh karena itu, tidak heran kenapa makin lantang suara yang menuntut fair trial:
- proses penegakan hukum yang cepat (speedy trial);
- penegakan asas "imparsialitas" sesuai dengan prinsip presumption of innocent dan melemparkan jauh-jauh sikap dan citra penegakan hukum yang bercorak prejudice;
- tuntutan yang semakin keras atas penerapan adversarial system sesuai dengan asas beyond a reasonable doubt;
- tuntutan yang semakin luas untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai "ideologi universal" dalam penegakan hukum.
Menghadapi sekelumit tuntutan di atas, barangkali ada benarnya untuk mengatakan, sebagian rumusan dan standar KUHAP sudah kurang mampu menampung dan menjembatani berbagai permasalahan konkreto yang muncul di hadapan kita.
3. Pada saat undang-undang diundangkan, langsung "konservatif".
Hipotesis ini berlaku universal di mana pun.