Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUHAP Perlu Disempurnakan

29 Juli 2019   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2019   22:16 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://keuanganlsm.com/amandemen-kuhp-dan-kuhap/#

Hal itu dialami KUHAP.

Dalam usianya yang 37 tahun berhadapan dengan cepatnya perubahan masyarakat Indonesia yang sudah dipengaruhi paradigma moving speedly, tampaknya beberapa ketentuan dan law standard (standar hukum) yang terdapat di dalamnya, mungkin sudah mengalami:

  • sifat yang terlampau konservatif dan kaku (strict law);
  • akibatnya menimbulkan penerapan KUHAP bersifat "resistansi" dan reaktif terhadap tuntutan kesadaran perkembangan masyarakat.

Sehubungan dengan itu, dikaitkan dengan pandangan yang berkembang, yang mengatakan: tidak ada lagi undang-undang (hukum positif) yang bisa bertahan abadi, daya jangkaunya paling jauh 20-25 tahun, tidak salah jika KUHAP sudah memerlukan peninjauan atas sebagian nilai dan standarnya untuk dikoreksi.

DAFTAR PUSTAKA

Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Ed. 2, cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun