Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUHAP Perlu Disempurnakan

29 Juli 2019   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2019   22:16 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perubahan merupakan "hukum abadi" dalam sejarah kehidupan umat manusia:

  • dinamika perubahan semakin cepat dari hari ke hari;
  • paradigma perubahan yang dialami manusia pada era globalisasi sekarang pada tingkat moving speedly. Perubahan tidak lagi menghitung tahun, bulan, atau minggu, tapi menghitung hari dan jam.

Setiap perubahan menggeser dan menyingkirkan "standar" dan "nilai" lama ke arah bentuk patokan dan kesadaran baru yang lebih aktual.

Di bidang hukum berlaku ajaran sosiologis yang memperingatkan mutual interactive between social change and law development.

  • setiap perubahan sosial, selalu berdampak menuntut pembaruan hukum;
  • bahkan perubahan sosial menjadi "katalisator" pembaruan hukum.

Jika melihat umur KUHAP (37 tahun), dikaitkan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan politik pada masa itu, memang sudah jauh berubah dibanding dengan masa sekarang.

Trend globalisasi yang diperankan "teknologi informasi" telah membuat masyarakat Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisah dari global audience.

Menerima, melihat, dan mendengar segala nilai peradaban yang datang dari segala penjuru dunia dalam "perkampungan global" (global village).

Dampak lebih jauh, masyarakat Indonesia sudah memasuki global decentralisation dalam segala bidang yang mendorong mereka ke arah "keterbukaan".

Oleh karena itu, tidak heran kenapa makin lantang suara yang menuntut fair trial:

  • proses penegakan hukum yang cepat (speedy trial);
  • penegakan asas "imparsialitas" sesuai dengan prinsip presumption of innocent dan melemparkan jauh-jauh sikap dan citra penegakan hukum yang bercorak prejudice;
  • tuntutan yang semakin keras atas penerapan adversarial system sesuai dengan asas beyond a reasonable doubt;
  • tuntutan yang semakin luas untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai "ideologi universal" dalam penegakan hukum.

Menghadapi sekelumit tuntutan di atas, barangkali ada benarnya untuk mengatakan, sebagian rumusan dan standar KUHAP sudah kurang mampu menampung dan menjembatani berbagai permasalahan konkreto yang muncul di hadapan kita.

3. Pada saat undang-undang diundangkan, langsung "konservatif".

Hipotesis ini berlaku universal di mana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun