Jika Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Tindak pidana ITE dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari unsur-unsur berikut:
- Kesalahan: dengan sengaja;
- Melawan hukum: tanpa hak;
- Perbuatan: menyebarkan;
- Objek: berita bohong dan menyesatkan;
- Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Unsur-unsur formal yang membentuk rumusan tindak pidana ditulis dalam cetak miring.
Tindak pidana ITE dalam Pasal 28 Ayat (1) dirumuskan secara materill.
Tindak pidana tersebut selesai sempurna bila akibat perbuatan telah timbul.
Perbuatan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan telah menimbulkan akibat adanya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam hubungannya dengan unsur-unsur lain.
Sengaja artinya si pembuat menghendaki untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan menghendaki atau setidaknya menyadari timbul akibat kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Si pembuat juga mengerti bahwa apa yang dilakukannya itu tidak dibenarkan (sifat melawan hukum subjektif), dan mengerti berita yang disebarkan isinya bohong dan mengerti dengan demikian akan mengakibatkan kerugian bagi konsumen transaksi elektronik.