Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mewujudkan Hukum yang Berpihak kepada Kehidupan Masyarakat

19 Maret 2019   00:14 Diperbarui: 23 Maret 2019   15:12 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, ia benar-benar menggali serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, sehingga mampu mewujudkan tujuan hakiki dari negara hukum, yakni keharmonisan, keadilan dan perdamaian.

Hal itu selaras dengan ungkapan begawan hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo (2006: 53) bahwa sejatinya negara hukum itu adalah negara yang membahagiakan rakyat.

Tentunya, dalam konteks membahagiakan rakyat adalah dengan tatanan hukum yang baik, perilaku aparat hukum yang berintegritas, serta pemenuhan-pemenuhan keadilan sosial.

Dalam mewujudkan keadilan bagi semua tersebut, hukum harus dimaknai secara holistik. Norma hukum juga harus menjadi bagian dari norma moral yang melekat dalam sanubari aparat penegak hukum.

Dengan demikian, keadilan dan kebenaran dapat menjadi napas dalam setiap gerak langkah bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Ahmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Teory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. I. Jakarta: Kencana.

AZ Santoso, Lukman. (2014), Buku Pintar Beracara. Yogyakarta: FlashBooks.

Raharjo, Satjipto. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Dok.kompal
Dok.kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun