Artinya, ia benar-benar menggali serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, sehingga mampu mewujudkan tujuan hakiki dari negara hukum, yakni keharmonisan, keadilan dan perdamaian.
Hal itu selaras dengan ungkapan begawan hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo (2006: 53) bahwa sejatinya negara hukum itu adalah negara yang membahagiakan rakyat.
Tentunya, dalam konteks membahagiakan rakyat adalah dengan tatanan hukum yang baik, perilaku aparat hukum yang berintegritas, serta pemenuhan-pemenuhan keadilan sosial.
Dalam mewujudkan keadilan bagi semua tersebut, hukum harus dimaknai secara holistik. Norma hukum juga harus menjadi bagian dari norma moral yang melekat dalam sanubari aparat penegak hukum.
Dengan demikian, keadilan dan kebenaran dapat menjadi napas dalam setiap gerak langkah bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Ahmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Teory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. I. Jakarta: Kencana.
AZ Santoso, Lukman. (2014), Buku Pintar Beracara. Yogyakarta: FlashBooks.
Raharjo, Satjipto. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H