Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Hukum dan Kemampuan Hukum Pidana Untuk Menanggulangi Kejahatan Baru

17 Maret 2019   01:04 Diperbarui: 1 April 2019   22:19 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://pengertiankomplit.blogspot.com/2018/04/pengertian-penegakan-hukum-pidana.html

Termasuk alat negara penegak hukum yang terjebak pada pola tingkah laku elit yang "paternalisme" (Djokosutono, 1982: 105; Sarbi Sanit cs, 1985: 25). Demikianlah perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum pada masa sekarang, agar kita jeli melihat hukum pidana dari faktor pengaruh yang berada disekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Chambliss, W.Y. & Seidmann. (1971). R.B. : Law, Order and Power. Reading Mass Addison Wesley.

Djokosutono, Prof. Mr. (1982). Ilmu Negara. himpunan oleh Harun Al Rasid. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Poernomo, Bambang. (1993). Pola Dasar Teori - Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. (1982). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Sarbi Sanid dan M.W. Kusumah. (1985). Politik sebagai sumber daya hukum. Bandung: YLBHI.

Dok.kompal
Dok.kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun