Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Hukum dan Kemampuan Hukum Pidana Untuk Menanggulangi Kejahatan Baru

17 Maret 2019   01:04 Diperbarui: 1 April 2019   22:19 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://pengertiankomplit.blogspot.com/2018/04/pengertian-penegakan-hukum-pidana.html

Penempatan kaedah hukum itu dinyatakan bahwa hasil akhir dari tatanan yang komplek itu tidak bisa hanya memonopoli kaedah hukum. Perilaku anggota masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kaedah hukum, melainkan juga oleh kaedah-kaedah yang lain (Chambliss & Saidman, 1971: 12). 

Perspektif memahami bekerjanya norma hukum yang demikian pada masa sekarang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat yang komplek. Kehidupan bermasyarakat tidak dapat dihandalkan dengan tatanan dari norma hukum tanpa dukungan tatanan sosial lainnya dalam usaha mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Pemikiran tentang penegakan hukum pidana tidak boleh diluapkan dalam lingkup usaha menanggulangi kejahatan secara menyeluruh, oleh karena itu disamping menggunakan hukum pidana diperlukan sarana lain dari tatanan sosial dan kekuatan sosial untuk melindungi masyarakat yang diganggu oleh perilaku kejahatan.

Teori hukum dan kebijakan sosial seperti tersebut di atas dapat pula menjadi dasar pemikiran kemajuan hukum pidana dalam kehidupan masyarakat pada masa sekarang. Latar belakang dan motivasi kehidupan dalam masyarakat perlu diikut sertakan dalam memahami kaitan antara hukum pidana.

Dan perilaku yang nyata-nyata jahat maupun yang potensial bersifat jahat. Kita jangan sampai keliru mengamati hubungan antara fenomena kejahatan dalam rangkaian tertib sosial dengan politik kriminal dan politik sosial. (Poernomo, 1993: 163-164).

Disatu pihak hukum pidana dan pelaksanaannya dibutuhkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum menuju ke kedamaian karena hukum pidana memang dalam hal-hal tertentu ampuh untuk menanggulangi kejahatan.

Akan tetapi dilain pihak hukum pidana dan pelaksanaannya dapat merugikan individu maupun masyarakat luas karena mengandung dimensi absolutisme dengan kecenderungan menimbulkan "overcriminalization" dan "crime infection".  Sehingga hukum pidana tanpa faedah apabila eksistensi dan aplikasinya tidak terarah pada tepat guna dan hasil guna dalam masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah beberapa puluh tahun terbukti muncul gerakan "absolusionisme" dan "revisionisme" hukum pidana seperti yang disinyalir oleh tokoh-tokoh ahli hukum pidana, diantaranya Leo Polak, Marc Ancel, Sudarto, Roeslan Saleh dan lain-lainnya. (Poernomo, 1993: 164).

Dengan demikian eksistensi dan pelaksanaan hukum pidana seringkali mengalami ketegangan-ketegangan karena keterkaitannya dengan berbagai faktor yang berpengaruh dan mempengaruhi, bukan semata-mata hubungan antara hukum pidana dan kejahatan.

Penyelenggaraan penegakan hukum pidana itupun tidak cukup hanya asal berkuasa menjadi penegak hukum saja, karena ucapan "saya melaksanakan tugas berdasarkan hukum selaku petugas" secara tidak disadari faktor ikutan "subyektifitas, authoritarian, kekeliruan atau penyalahgunaan hukum" secara diam-diam siap berada di belakang layar.

Inilah yang dinamakan hubungan antara hukum, politik dan negara, seperti teori P. Scholten bahwa hukum selalu menawarkan (tenderen) pada suatu kutub ekstrim jika hukum berada pada kutub "gemeenschap" akan timbul sifat "otoriter" dan teori paternalistik yang mengembang pada alat perlengkapan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun