Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menakar Peluang Gugatan Hukum terhadap Auditor: Belajar dari Krisis Litigasi Klasik Amerika

2 Agustus 2017   11:25 Diperbarui: 2 Agustus 2017   11:36 5299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana profesi yang lain, seperti dokter dan pengacara, sekarang ini para auditor juga menjalankan praktiknya dalam iklim kebijakan publik nasional yang sedang menekankan pada pentingnya perlindungan bagi konsumen. Dari hasil analisis atas beberapa kasus pengadilan yang melihatkan auditor, Boynton al.al.2001, mengemukakan sejumlah cara yang harus dilakukan oleh auditor untuk meminimalkan risiko terjerat dalam litigasi, yaitu:

  1. Menggunakan surat perikatan untuk semua jenis jasa profesional, yaitu menyediakan surat-surat yang akan menjadi dasar persetujuan kontraktual serta meminimalkan risiko kesalahpahaman tentang jasa yang telah disepakati.
  2. Melakukan investigasi yang menyeluruh atas klien, yaitu investigasi untuk meminimalkan kemungkinan auditor dikaitkan dengan klien yang manajemennya tidak berintegritas.
  3. Lebih menekankan mutu jasa daripada pertumbuhan, yaitu kemampuan sebuah KAP untuk memilih staf dengan tepat pada suatu perikatan yang penting bagi mutu pekerjaan yang akan dihasilkan. Penerimaan tugas dengan objek usaha baru yang akan menimbulkan perlunya kerja lembur yang berlebihan, beban kerja di atas nommal, serta kurangnya supervisi dari profesional yang berpengalaman sebaiknya ditolak.
  4. Mematuhi sepenuhnya ketentuan profesional, yaitu kepatuhan pada standar audit yang harus mampu memberikan alasan terjadinya setiap penyimpangan dari pedoman yang telah ditetapkan.
  5. Mengakui katerbatasan ketentuan profesional, yaitu adanya pedoman profesional yang tidak dapat mencakupi semua pekerjaan auditor. Selain itu, pengujian subjektif atas kelayakan dan kewajaran akan digunakan oleh para hakim, juri, dan pejabat pemerintah dalam menimbang pekerjaan auditor. Oleh karena itu auditor harus menggunakan pertimbangan profesional yang mantap selama audit berlangsung dan dalam penerbitan laporannya.
  6. Menetapkan dan menjaga standar yang tinggi atas pengendalian mutu, yaitu auditor secara pribadi harus bertanggungjawab atas pengendalian mutu dengan melakukan peer review yang akan memberikan keyakinan independen tentang mutu dan efektivitas prosedur yang telah dirumuskan.
  7. Memperhatikan tindak pencegahan dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan keuangan, yaitu ancaman atas keadaan klien yang tidak solven atau kepailitan yang dapat mengarah pada kesengajaan salah saji dalam laporan keuangan. Banyak gugatan hukum yang dilancarkan terhadap auditor berawal dari kepailitan perusahaan yang terjadi salelah terbitnya laporan auditor. Oleh karena itu auditor harus menimbang dengan cermat kecukupan dan kompetensi bukti yang diperoleh ketika mengaudit perusahaan tersebut.
  8. Mewaspadai risiko audit, yaitu risiko yang mengandung informasi penting tentang perkembangan ekonomi dan kebijakan dalam industri tertentu yang dapat mempengaruhi pemeriksaan auditor dan pertimbangan profesional. Mengenali risiko audit yang harus diwaspadai akan sangat membantu dalam menilai kelayakan dan kewajaran laporan keuangan klien dalam industri tertentu.

IV. Simpulan

Dari pembahasan tersebut di atas, dapatlah disimpulkan dan diambil beberapa pelajaran yang bisa kita jadikan pedoman di masa mendatang bahwa:

  1. Litigasi telah berdampak signifikan atas profesi auditor dalam rentang waktu hampir setengah abad di masa lalu dan secara inkremental memperjelas tanggungjawab dan peran auditor dalam pengembangan dan kemajuan standar auditing.
  2. Yang dilakukan oleh KAP untuk melindungi diri dari tuntutan hukum adalah menjaminkan pekerjaan auditnya kepada perusahaan asuransi kerugian sehingga apabila terjadi tuntutan pihak asuransi yang akan melakukan ganti rugi; tidak sembarang menerima klien dan hanya memilih klien yang berintegritas; mematuhi dan menerapkan standar auditing dan kodq etik; pilih audit staf yang kompoten dan berintegritas; pertahankan independensi; dan miliki standar pengendalian mutu dan pahami betul bisnis klien.

 

Referensi

Arens, Alvin A., Elder, Randal J., Beasley, Mark S. (2008). Audting and Assurance Service, Integrated Approach. (12thed). Prentice Hall : Pearson Education, Inc.

 Boynton, William C., Johnson, Raymond N., Kell, Walter G. (2001). Modern Auditing(7thed). John Wiley & Sons, Inc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun