Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menakar Peluang Gugatan Hukum terhadap Auditor: Belajar dari Krisis Litigasi Klasik Amerika

2 Agustus 2017   11:25 Diperbarui: 2 Agustus 2017   11:36 5299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 I. Pendahuluan

Kewajiban hukum dapat terjadi kalika seorang auditor memberikan jasa profesional dalam bentuk apa pun. Pertimbangannya adalah para auditor yang melakukan audit laporan keuangan terpengaruh dengan kecenderungan lingkungan hukum terhadap profesi auditor. Sepanjang sejarah Amerika, dapat dicatat bahwa auditor memiliki persentase yang sangat rendah dalam hal perbandingan kegagalan audit terhadap jumlah audit yang dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena banyak para pengamat hukum berpendapat bahwa banyaknya profesi auditor terjerat dalam hukum karena para pemakai laporan keuangan kurang memahami perbedaan konsep kegagalan busines, kegagalan audit, dan risiko audit (Arens, at.al. 2008).

Kegagalan audit menurut Boynton, at.al (2001) mirip dengan kecelakaan nuklir yang sangat jarang terjadi, namun apabila terjadi dapat menimbulkan akibat yang luar biasa. Banyak auditor yang tidak pernah mengalami kegagalan audit sepanjang perjalanan karir mereka, talapi dugaan kegagalan audit sebenarnya dapat berdampak buruk bagi setiap kantor akuntan. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya jumlah kasus dan biaya litigasi yang berkaitan dengan kegagalan audit yang mencapai tingkat yang membahayakan yang disebabkan oleh banyaknya laporan kegagalan busines yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita oleh para investor dan pembayar pajak.

Kecenderungan litigasi di Amerika Serikat dimulai pada tahun 1980-an sampai dengan tahun 1990-an. Krisis yang terjadi ini tidak hanya terbatas pada prefesi akuntan saja. Boynton dalam bukunya mengatakan bahwa suatu penelitian yang dilakukan oleh Kelompok Konsultan Hukum dan Ekonomi pada tahun 1993 melaporkan bahwa banyak gugatan class action tentang kecurangan dalam bidang sekuritas yang diterbitkan tanpa jaminan. Kasus itu terjadi terhadap 1 (satu) dari setiap 8 (delapan) perusahaan pada New York Stock Exchange (NYSE), 1 (satu) dari setiap 18 (delapan belas) perusahaan pada American Exchange, dan 1 (satu) dari setiap 20 (dua puluh) perusahaan pada NASDAQ.

Terjadinya kasus ini kemudian menjadi bom nuklir bagi profesi auditor. Misalnya pada akhir tahun 1992, profesi akuntan menghadapi lebih dari 4.000 gugatan dengan estimasi klaim yang belum dapat diselesaikan dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu lebih dari 30 milyar dolar. Pada tahun yang sama juga kantor akuntan publik terbesar ketujuh saat itu yang bernama Laventhol and Howarth dinyatakan pailit, akibat besarnya beban kewajiban. Pada tahun 1993 sampai dengan tahun 1995, kos asuransi wajib bagi KAP Big Six, meningkat sampai sepuluh kali lipat, sementara premi untuk KAP kecil dan menengah meningkat mulai 200% sampai 300%. Kondisi ini juga diperparah dengan penurunan tajam jumlah perusahaan asuransi yang menawarkan kebijakan kewajiban kepada KAP.

Pengalaman pahit di atas kemudian berimplikasi terhadap KAP dalam berbagai ukuran yang mengundurkan diri dari layanan kepada klien yang memiliki risiko audit yang tinggi dan banyak juga KAP kecil yang menghentikan pelaksanaan audit secara serentak. Kejadian ini sungguh sangat bertentangan dengan tujuan kepentingan publik sehingga mendorong kesadaran masyarakat melalui Kongres Amerika untuk memperkuat lembaga peradilan dan membuat perubahan undang-undang di bidang sekuritas. Oleh karena itu dalam artikel kali ini, penulis akan memberikan gambaran bagaimana kasus litigasi terjadi dan apa tindakan pembelaan dan pelajaran yang bisa disimpulkan oleh auditor dari terjadinya kasus dimaksud.

 II.Tinjauan Pustaka

Gugatan hukum auditor terjadi karena adanya kewajiban hukum yang dilanggar oleh auditor. Boynton, at.al (2001) mengatakan bahwa berdasarkan aturan hukum Amerika Serikat, paling sedikit terdapat dua kewajiban hukum, yaitu kewajiban hukum menurut common law dan kewajiban hukum menurut undang-undang sekuritas. Auditor diwajibkan patuh terhadap kedua peraturan ini jika mendirikan kantor akuntan di Amerika. Berikut dijelaskan kewajiban hukum auditor yang berlaku di Amerika Serikat.

2.1.Kewajiban hukum auditor menurut common law

Common law didefinisikan oleh Boynton, at.al (2001) adalah hukum yang tidak tertulis berdasarkan keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislatif. Ini artinya bahwa common law diambil dari prinsip-prinsip berdasarkan keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal yang ditentukan oleh kebutuhan masyarakat dan bukan diambil dari hukum yang absolut, tetap, dan kaku. Dalam kasus common law, hakim memilki fleksibilitas untuk mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Terkait dengan jasa para akuntan publik, dalam kasus-kasus yang spesifik di Amerika Serikat, kewajiban seorang auditor akan ditentukan oleh putusan pengadilan negara bagian atau federal yang mendorong untuk diterapkannya yurisprudensi yang dirasakan mampu mengendalikan. Oleh karena itu menurut Boynton, berdasarkan common law, kewajiban seorang auditor ada 2 yaitu kewajiban kepada klien dan kewajiban kepada pihak kaliga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun