Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21, pahami dulu apa itu PPh Pasal 21, apa saja Dasar Pengenaan Pajak?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Siapa Object Pajak PPh 21?
- Pegawai Tetap Perusahaan
- Penerima uang pesangon atau pensiunan berkala
- Pegawai tidak tetap yang mendapat gaji (Freelance, magang, dll)
- Dewan Komisaris yang bekerja pada perusahaan yang berbeda.
Apa Saja Dasar Pengenaan Pajak?
Tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh pasal 21 apabila gajinya tidak menyentuh batas ambang tertentu.
Dalam kasus ini, Dirjen Pajak telah menuliskannya ke dalam PER -16/PJ/2016/ Bab V Pasal 9 yang berisikan perihal beberapa poin penting, seperti:
- Siapa yang wajib membayarkan Penghasilan Kena Pajak?
- Pegawai Tetap
- Anggota PNS, BUMN ataupun penerima uang pensiun berkala lainnya
- Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta perbulan. Karena kalau berada di bawah angka tersebut, kewajiban seorang wajib pajak menjadi lebur. Kenapa? mereka termasuk ke dalam PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan Rp. 450 ribu/ hari dan mendapatkan bayaran lebih dari Rp. 4.5 juta perbulan wajib membayar pajak penghasilan 21.
Tarif Pembayaran PPh Pasal 21
Dirjen Pajak telah mengatur besaran tarif berdasarkan UU no.3 tahun 2008 pasal 17. Jadi, tarif pembayaran tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok :
Tarif diatas adalah tariff untuk wajib pajak yang memiliki NPWP, jika tidak memiliki NPWP maka total pajak yang dibayarkan dikali 120%
Selain tarif, harus diperhatikan juga PTKP nya, berikut daftar PTKP sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini
TK/0 (Belum Kawin)
Rp 54.000.000
Rp 4.500.000
TK/1 (Belum Kawin Tanggungan 1)
Rp 58.500.000
Rp 4.875.000
TK/2 (Belum Kawin Tanggungan 2)
Rp 63.000.000
Rp 5.250.000
TK/3 (Belum Kawin Tanggungan 3)
Rp 67.500.000
Rp 5.625.000
K/0 (Kawin Anak 0)
Rp 58.500.000
Rp 4.875.000
K/1 ( Kawin Anak 1)
Rp 63.000.000
Rp 5.250.000
K/2 (Kawin Anak 2)
Rp 67.500.000
Rp 5.625.000
K/3 (Kawin Anak 3)
Rp 72.000.000
Rp 6.000.000
Note: PTKP diawali dengan 4.500.000 perbulan atau 54.000.000 pertahun untuk TK/0 dan ditambah 4.500.000 setiap tingkatannya
Untuk WP Perempuan, walaupun menikah namun statusnya harus tetap TK/0, jika sudah bercerai dan mempunyai tanggungan 1 ditanggung oleh perempuan maka statusnya menjadi TK/1, begitu seterusnya.
Jumlah tanggungan maksimal 3
Selain PTKP, Tarif pajak, masa kerja juga harus diperhatikan dalam menghitung PPh 21
Cara Menghitung PPh 21
Yang perlu diperhatikan dalam penambahan Ph Bruto untuk menghitung PPh 21:
Natalia merupakan seorang pegawai memiliki NPWP di PT. September Ceria. Natalia memiliki penghasilan Januari 2020 Rp. 11 juta perbulan ditambah dengan tunjangan JKK, JKM, BPJS KES yang totalnya Rp 464.800 perbulan. Natalia sudah menjadi karyawan PT. September Ceria sejak Januari 2015
Natalia telah menikah dan memiliki satu orang anak laki-laki.
Berapa total PPh 21 yang ia keluarkan dalam satu tahun kerja?
Kesimpulannya, Natalia harus membayar PPh pasal 21 sebesar Rp. 703.053 di setiap bulannya.
***
Itu adalah penjelasan dan cara menghitung PPh 21 terkait dengan PTKP terbaru. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi kami pada Contact us yaa.
Fyi, MRB Finance juga menyediakan jasa payroll yang lengkap dengan perhitungan PPh 21 secara simple yang pastinya mudah dibaca oleh director perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H