Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal Penting dalam Perhitungan PPh Pasal 21

15 September 2020   13:21 Diperbarui: 15 September 2020   13:36 2419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Note : dalam perpajakan dominal decimal di round ke atas

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21, pahami dulu apa itu PPh Pasal 21, apa saja Dasar Pengenaan Pajak?

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Siapa Object Pajak PPh 21?

  • Pegawai Tetap Perusahaan
  • Penerima uang pesangon atau pensiunan berkala
  • Pegawai tidak tetap yang mendapat gaji (Freelance, magang, dll)
  • Dewan Komisaris yang bekerja pada perusahaan yang berbeda.

Apa Saja Dasar Pengenaan Pajak?

Tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh pasal 21 apabila gajinya tidak menyentuh batas ambang tertentu.

Dalam kasus ini, Dirjen Pajak telah menuliskannya ke dalam PER -16/PJ/2016/ Bab V Pasal 9 yang berisikan perihal beberapa poin penting, seperti:

  • Siapa yang wajib membayarkan Penghasilan Kena Pajak?
  • Pegawai Tetap
  • Anggota PNS, BUMN ataupun penerima uang pensiun berkala lainnya
  • Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta perbulan. Karena kalau berada di bawah angka tersebut, kewajiban seorang wajib pajak menjadi lebur. Kenapa? mereka termasuk ke dalam PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan Rp. 450 ribu/ hari dan mendapatkan bayaran lebih dari Rp. 4.5 juta perbulan wajib membayar pajak penghasilan 21.

Tarif Pembayaran PPh Pasal 21

Dirjen Pajak telah mengatur besaran tarif berdasarkan UU no.3 tahun 2008 pasal 17. Jadi, tarif pembayaran tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok :

Tarif diatas adalah tariff untuk wajib pajak yang memiliki NPWP, jika tidak memiliki NPWP maka total pajak yang dibayarkan dikali 120%

Selain tarif, harus diperhatikan juga PTKP nya, berikut daftar PTKP sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini

TK/0 (Belum Kawin)

 Rp              54.000.000

 Rp         4.500.000

TK/1 (Belum Kawin Tanggungan 1)

 Rp              58.500.000

 Rp         4.875.000

TK/2 (Belum Kawin Tanggungan 2)

 Rp              63.000.000

 Rp         5.250.000

TK/3 (Belum Kawin Tanggungan 3)

 Rp              67.500.000

 Rp         5.625.000

K/0 (Kawin Anak 0)

 Rp              58.500.000

 Rp         4.875.000

K/1 ( Kawin Anak 1)

 Rp              63.000.000

 Rp         5.250.000

K/2 (Kawin Anak 2)

 Rp              67.500.000

 Rp         5.625.000

K/3 (Kawin Anak 3)

 Rp              72.000.000

 Rp         6.000.000

Note: PTKP diawali dengan 4.500.000 perbulan atau 54.000.000 pertahun untuk TK/0 dan ditambah 4.500.000 setiap tingkatannya

Untuk WP Perempuan, walaupun menikah namun statusnya harus tetap TK/0, jika sudah bercerai dan mempunyai tanggungan 1 ditanggung oleh perempuan maka statusnya menjadi TK/1, begitu seterusnya.

Jumlah tanggungan maksimal 3

Selain PTKP, Tarif pajak, masa kerja juga harus diperhatikan dalam menghitung PPh 21

Cara Menghitung PPh 21

Yang perlu diperhatikan dalam penambahan Ph Bruto untuk menghitung PPh 21:

dokpri
dokpri
Selain penambahan, juga ada pengurangan dalam PPh Pasal 21.

dok. MRB
dok. MRB
Contoh Kasus :

Natalia merupakan seorang pegawai memiliki NPWP di PT. September Ceria.  Natalia memiliki penghasilan Januari 2020 Rp. 11 juta perbulan ditambah dengan tunjangan JKK, JKM, BPJS KES yang totalnya Rp 464.800 perbulan. Natalia sudah menjadi karyawan PT. September Ceria sejak Januari 2015

Natalia telah menikah dan memiliki satu orang anak laki-laki.

Berapa total PPh 21 yang ia keluarkan dalam satu tahun kerja?

Note : dalam perpajakan dominal decimal di round ke atas
Note : dalam perpajakan dominal decimal di round ke atas

Kesimpulannya, Natalia harus membayar PPh pasal 21 sebesar Rp. 703.053 di setiap bulannya.

***

Itu adalah penjelasan dan cara menghitung PPh 21 terkait dengan PTKP terbaru. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi kami pada Contact us yaa.

Fyi, MRB Finance juga menyediakan jasa payroll yang lengkap dengan perhitungan PPh 21 secara simple yang pastinya mudah dibaca oleh director perusahaan.

MRB Finance^^

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun