Memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, tax avoidance bisa dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak yang bukan objek pajak.
Contoh Penerapan Tax Avoidance :
Buat Badan Usaha baru sebagai revenue dan profit dapat menurunkan lapisan PPh tarif tertinggi.
-
Mengalokasikan dana dalam bentuk natura apabila ingin memberikan tunjangan tambahan Karyawan dengan pemberian atau hadiah.
Pemberian natura yang tidak terkena PPh Final bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
5. Hindari Sanksi Pajak
****
Tax Planning (perencanaan pajak) merupakan suatu cara untuk meminimalisasi kewajiban perpajakan dan perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting.
Pada dasarnya, perencanaan pajak dan creative accounting yang baik:
Tidak melanggar ketentuan perpajakan dan standar akuntansi
Secara bisnis masuk akal dan dapat diterima umum.
Bukti-bukti pendukungnya memadai.
****