Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Tips Jitu Hemat Pajak Perusahaan

14 September 2020   17:18 Diperbarui: 14 September 2020   17:22 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan yang diperoleh PT akan terkena (PPh Ps 25/29) serta bagian keuntungan (deviden) yang dibagikan ke pemilik (badan / perorangan) juga dikenai pajak (PPh Pasal 23/PPh Final Pasal 4 ayat 2), gaji manajemen juga dikenakan pajak (PPh Ps 21).

2. Optimalkan Kredit Pajak yang dapat dikreditkan

MRB Finance
MRB Finance
Kebanyakan wajib pajak badan masih kurang mengetahui bahwa mereka dapat mengkreditkan pajak yang dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan perpajakan.

Apa saja pajak yang bisa dikreditkan :

  • PPN Faktur Pajak Masukan

  • Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian solar dan/atau impor.

  • PPh 23 atas penghasilan jasa atau sewa.

  • Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai

3. Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Pajak yang ada

Untuk menghemat jumlah pajak yang disetorkan, bisa dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas pengurangan pajak dari pemerintah. Contohnya saat di adakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

Tax Amnesty bisa sangat menekan biaya pajak yang dibayarkan. Tax Amnesty merupakan program pemerintah yang bertujuan membuat para pelaku bisnis meringankan biaya pajak dengan memangkas beberapa sector perpajakan yang harusnya dibayarkan. Namun Program ini sangat jarang terjadi.

Atau pada saat pandemic seperti ini, pemerintah banyak memberikan insentif perpajakan untuk perusahaan contohnya PPh 21 yang di tanggung pemerintah untuk kriteria perusahaan tertentu, dan juga masih banyak insentif lainnya yang bisa 

4. Tax Avoidance

Tax avoidance adalah penghindaran Pajak dengan cara meringankan beban pajak atau menghindari pajak secara legal (tidak melanggar peraturan perpajakan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun