Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Tips Jitu Hemat Pajak Perusahaan

14 September 2020   17:18 Diperbarui: 14 September 2020   17:22 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, tax avoidance bisa dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak yang bukan objek pajak.

Contoh Penerapan Tax Avoidance :

  • Buat Badan Usaha baru sebagai revenue dan profit dapat menurunkan lapisan PPh tarif tertinggi.

  • Mengalokasikan dana dalam bentuk natura apabila ingin memberikan tunjangan tambahan Karyawan dengan pemberian atau hadiah.

Pemberian natura yang tidak terkena PPh Final bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. 

5. Hindari Sanksi Pajak

MRB Finance
MRB Finance
Untuk meminimalisir setoran Pajak salah satunya dengan menghindari sanksi perpajakan. Jika sebuah perusahaan taat pada peraturan perpajakan, membayar dan melapor pajak tepat waktu, maka akan terhindar dari sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi, seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana. 

****

Tax Planning (perencanaan pajak) merupakan suatu cara untuk meminimalisasi kewajiban perpajakan dan perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting. 

Pada dasarnya, perencanaan pajak dan creative accounting yang baik:

  • Tidak melanggar ketentuan perpajakan dan standar akuntansi

  • Secara bisnis masuk akal dan dapat diterima umum.

  • Bukti-bukti pendukungnya memadai.

****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun