Penghasilan yang diperoleh PT akan terkena (PPh Ps 25/29) serta bagian keuntungan (deviden) yang dibagikan ke pemilik (badan / perorangan) juga dikenai pajak (PPh Pasal 23/PPh Final Pasal 4 ayat 2), gaji manajemen juga dikenakan pajak (PPh Ps 21).
2. Optimalkan Kredit Pajak yang dapat dikreditkan
Apa saja pajak yang bisa dikreditkan :
-
PPN Faktur Pajak Masukan
Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian solar dan/atau impor.
PPh 23 atas penghasilan jasa atau sewa.
Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai
3. Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Pajak yang ada
Untuk menghemat jumlah pajak yang disetorkan, bisa dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas pengurangan pajak dari pemerintah. Contohnya saat di adakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).
Tax Amnesty bisa sangat menekan biaya pajak yang dibayarkan. Tax Amnesty merupakan program pemerintah yang bertujuan membuat para pelaku bisnis meringankan biaya pajak dengan memangkas beberapa sector perpajakan yang harusnya dibayarkan. Namun Program ini sangat jarang terjadi.
Atau pada saat pandemic seperti ini, pemerintah banyak memberikan insentif perpajakan untuk perusahaan contohnya PPh 21 yang di tanggung pemerintah untuk kriteria perusahaan tertentu, dan juga masih banyak insentif lainnya yang bisa
4. Tax Avoidance
Tax avoidance adalah penghindaran Pajak dengan cara meringankan beban pajak atau menghindari pajak secara legal (tidak melanggar peraturan perpajakan)