Mohon tunggu...
R Aulia
R Aulia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Menjadi Lentera bukan Angin yang selalu meredupkan upaya penerangan anak-anak bangsa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Trik Menghadapi dan Membuat Janji saat Pilkada

28 September 2016   18:47 Diperbarui: 28 September 2016   18:52 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

#Sikap calon pemilih cerdas.

Masyarakat atau calon pemilih, sebenarnya tidak perlu mengetahui latar belakang munculnya janji itu. Saya panjang lebar mengungkapkan sebab-akibat terlontarnya janji, itu hanya sebagai pengetahuan agar tidak terlalu baper, jikalau janji itu tidak ditepati.

Tidak ditepati, atau mengingkar janji, bisa saja karena lupa atau sengaja melupakannya.

Di sinilah peran masyarakat cerdas itu. Harus pandai mengingatkan. Tapi memiliki bukti. Si calon, berjanji A, pada hari A, saat bapak A, di tempat A.

Lalu mana perwujudannya? Jika si calon sengaja melupakannya, berarti calon itu tidak amanah. Anda tahu, harusnya calon itu diberi sanksi apa?

#Untuk para calon

Biasakan membuat janji yang terukur dan tidak abstrak.

Misalkan, Anda jangan berjanji, "Saya akan membuat kota ini, kabupaten ini, atau provinsi ini, masyarakatnya, adil, makmur dan sejahtera."

Menurut saya, bahasa ini sangat abstrak, abstrak dan abstrak. Apalagi Anda sebagai calon tidak mampu merincinya lebih detail terkait apa itu adil, apa itu makmur, dan apa itu sejahtera.

Kalau Anda bilang, cara membuat sejahtera, misalnya dengan program kesehatan gratis, pendidikan gratis.

Dengan suara lantang di atas panggung, Anda hanya terus mengulangi program itu di hadapan massa yang hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun