Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Desain Industri: Perlindungan Kreativitas Dalam Bisnis Modern

15 Desember 2024   11:57 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:57 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era globalisasi, hak desain industri memiliki peran strategis dalam mendukung daya saing perusahaan. Desain yang terlindungi tidak hanya menjadi aset, tetapi juga menciptakan peluang bisnis baru melalui lisensi atau penjualan hak cipta. Selain itu, perlindungan ini memastikan bahwa inovasi dihargai dan dilindungi, sehingga mendorong terciptanya produk-produk baru yang lebih kreatif.

Kesimpulan

Hak desain industri adalah alat penting untuk melindungi kreativitas dan inovasi di dunia bisnis. Dengan memberikan perlindungan terhadap aspek estetika produk, hak ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif dan menciptakan persaingan sehat di pasar. Namun, tantangan seperti kurangnya kesadaran dan tingginya biaya pendaftaran harus segera diatasi untuk memaksimalkan potensi perlindungan desain industri. 

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, "Panduan Pendaftaran Desain Industri," 2023.
  3. World Intellectual Property Organization (WIPO), "Introduction to Industrial Design," 2022.
  4. Samuelson, P., "Intellectual Property in the Global Economy," Harvard University Press, 2019.
  5. Gervais, D., "The TRIPS Agreement: Drafting History and Analysis," Sweet & Maxwell, 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun