Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Desain Industri: Perlindungan Kreativitas Dalam Bisnis Modern

15 Desember 2024   11:57 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:57 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

M. Rafi Fadhilah/222111124

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

mrafifadhilah124@gmail.com

Abstrak

Hak desain industri adalah elemen penting dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk aspek estetika suatu produk. Artikel ini membahas konsep dasar, manfaat, proses pendaftaran, serta tantangan dalam implementasi hak desain industri. Dengan pendekatan analitis, artikel ini menyoroti pentingnya perlindungan desain industri dalam mendukung inovasi dan persaingan sehat di dunia bisnis.

Kata Kunci: Hak desain industri, Perlindungan kekayaan intelektual, Desain produk

Abstract

Industrial design rights are an important element in intellectual property protection, especially for the aesthetic aspects of a product. This article discusses the basic concepts, benefits, registration process, and challenges in implementing industrial design rights. With an analytical approach, this article highlights the importance of industrial design protection in supporting innovation and healthy competition in the business world.

Keywords: Industrial design rights, Intellectual property protection, Product design

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun