Mohon tunggu...
Marshalleh Adaz
Marshalleh Adaz Mohon Tunggu... Freelancer - padanglamo : Merawat dan melestarikan memori kolektif dalam ingatan dan tindakan

"Arsip dan pustaka adalah dua sisi yang selalu seiring dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyelamatkan kehidupan bangsa"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Khazanah Arsip Statis Kota Padang - Bagian 1

20 Agustus 2019   23:32 Diperbarui: 20 Agustus 2019   23:37 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khazanah Dispusip Kota Padang keseluruhannya berasal dari berbagai Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Padang. Misalnya dari jajaran sekretariat daerah yaitu Bagian Pembangunan, Bagian Pemerintahan, Bagian Humas, dan Bagian Umum. Ada juga dari Bagian Keuangan sekarang Dinas Perbendaharaan, Kas dan Aset Daerah. Dari SKPD yang sudah digabung dan sudah tidak ada lagi seperti perumahan, BP7, dan bagian Pertanahan. Arsip demikian ditemukan dalam kegiatan survei dan akuisisi arsip statis yang sudah bertumpuk-tumpuk, tumpang tindih dengan barang inventaris, dan tersimpan manis di ruangan terpisah yang jarang tersentuh.

Riskan memang kondisi awal saat ditemukannya khazanah tersebut. Kusam, kotor, bau pengap, fisik kertasnya yang tipis, rapuh, bahkan ada yang sudah tidak terbaca informasinya. Keberadaan ini menandakan betapa kurangnya perhatian serta penghargaan terhadap nilai sejarah yang dikandungnya. Siapa sangka didalam tumpukan itu terdapat rekam jejak perjalanan administrasi dan organisasi yang dilakoni oleh pemerintah saat arsip itu tercipta.

Beberapa diantaranya yang dapat ditonjolkan seperti pembangunan Stasiun Pulau Aia (1925), kartu uang sekolah Mulo (1927-1935), rekening air/listrik (1934), beragam pengajuan izin usaha (1940-1970), surat izin mengendarai bendi (1942-1945), kumpulan surat DPRDS (1953), kumpulan surat Dewan Pemerintah Daerah Sementara (1950-1952), kumpulan surat DPRD Gotong Royong (1961), surat-surat pada masa Sumatera Tengah (1956), kumpulan surat-surat kepegawaian masa Jepang, dan klasifikasi arsip statis bernilai sejarah lainnya, termasuk juga berbagai koleksi foto maupun peta pada rentang tahun yang sama.

Ibarat bercerminkan diri dengan melihat kemasa lalu, merasakan dan memahami kondisi Kota Padang pada masa sebelum dan sesudah merdeka, pada masa orde lama dan orde baru, dan perbandingannya dengan era sekarang. Setelah kemerdekaan upaya pembangunan terhambat oleh agresi Belanda. Memasuki awal 1950 Kota Padang mulai menggeliat pembangunannya. Kebebasan pemberian izin diberikan tanpa pengecualian  seperti izin las karbit, obat nyamuk, sabun putar, izin reklame, pertukangan, bofet, dobi/setrika pakaian dan bentuk usaha lainnya. Dibidang politik pun demikian seperti sering terjadinya bongkar pasang kabinet legislatif, perubahan tata tertib, dan corak berpolitik lainnya. Padang menggeliat seketika. Tanda-tanda sebagai kota besar sedang dirintis saat itu.

Hampir dapat dipastikan semua khazanah arsip statis Dispusip Kota Padang bersifat terbuka dan bisa dilihat secara langsung. Keterbukaannya disebabkan informasi yang disampaikan relatif sesuai untuk pengkajian dan penelusuran sejarah lokal yang menjadi memori koleitif bangsa.

Terbuka dan/atau Tertutup

Arsip statis berdasarkan UU No. 43/2009 tentang Kearsipan adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Kata kunci pengertian diatas adalah nilai guna sejarah, telah habis masa simpannya, dan telah diverifikasi oleh lembaga kearsipan. Tentang nilai guna sejarah berarti sesungguhnya  arsip statis merupakan pendukung utama sejarah yang ilmiah dan objektif. Tidak ada keraguan terhadap nilai sejarah yang dikandung oleh arsip statis. Begitu juga masa simpannya ditentukan oleh sebuah daftar retensi. Setelah menjadi statis pada umumnya informasinya lebih bersifat terbuka. Disinilah peran sentral lembaga kearsipan daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan apakah arsip statis itu terbuka atau tertutup.

Pada pasal 65 UU No. 43/2009 dinyatakan bahwa arsip statis pada dasarnya bersifat terbuka. Jika secara implisit tertutup atau ada keraguan untuk menjadikannya terbuka tapi setelah melewati masa penyimpanan 25 tahun harus dinyatakan terbuka oleh lembaga kearsipan.

Ditentukan tertutupnya arsip statis sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga kearsipan. Namun bukan berarti bisa berlindung dibalik kewenangan tersebut sehingga membuatnya menjadi tertutup. Menjadikannya tertutup apabila (pasal 66 UU 43/2009); tidak menghambat proses penegakan hukum; tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik harus diperuntukkan untuk orang banyak yang membutuhkannya. Tidak ada ketertutupan informasi kecuali untuk informasi yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Ketentuan tertutup ini ada pada UU No. 43/2009 dalam kontekstual arsip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun