Mohon tunggu...
KKM Ketindan 102
KKM Ketindan 102 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Media Publikasi Kelompok 102 di Desa ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembelian Rumah Melalui Bank Syariah Menggunkan Akad Istishna'

8 Juni 2022   13:22 Diperbarui: 8 Juni 2022   13:34 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Istishna di Indonesia berjalan melalui perantara dari bank syariah. Jadi untuk dapat mengakses akad Istishna terlebih dahulu nasabah harus mengajukannya kepada bank syariah. Bank syariah sendiri telah mengatur pembiayaannya sesuai ketentuan bahwa barang yang dapat diajukan pada akad Istishna, sebagai berikut:

Bangunan rumah termasuk Ruko, Rukan, Apartemen, dalam kondisi baru atau bekas.

Bangunan kavling siap bangun.

Bangunan renovasi dengan ambil alih pembiayaan.

Produk akad Istishna sendiri tentunya memiliki kelebihan dibandingkan dengan produk yang berasal dari bank konvensional, kelebihan tersebut sebagai berikut:

Biaya cicilan tidak memberatkan nasabah.

Pengajuan mudah dan cepat.

Cicilan terjadi secara tepat dan terencana sehingga nantinya tidak akan ada biaya tambahan setelah akad disetujui.

Langkah-langkah yang harus diajukan ketika ingin mendapatkan pembiayaan Istishna sebagai berikut:

Pergi ke kantor cabang bank syariah terkait.

Menemui customer service.

Menyampaikan pengajuan produk.

Memberikan dokumen yang diminta.

Proses survei (apabila pengajuan diterima oleh pihak bank)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun