Akad Istishna di Indonesia berjalan melalui perantara dari bank syariah. Jadi untuk dapat mengakses akad Istishna terlebih dahulu nasabah harus mengajukannya kepada bank syariah. Bank syariah sendiri telah mengatur pembiayaannya sesuai ketentuan bahwa barang yang dapat diajukan pada akad Istishna, sebagai berikut:
Bangunan rumah termasuk Ruko, Rukan, Apartemen, dalam kondisi baru atau bekas.
Bangunan kavling siap bangun.
Bangunan renovasi dengan ambil alih pembiayaan.
Produk akad Istishna sendiri tentunya memiliki kelebihan dibandingkan dengan produk yang berasal dari bank konvensional, kelebihan tersebut sebagai berikut:
Biaya cicilan tidak memberatkan nasabah.
Pengajuan mudah dan cepat.
Cicilan terjadi secara tepat dan terencana sehingga nantinya tidak akan ada biaya tambahan setelah akad disetujui.
Langkah-langkah yang harus diajukan ketika ingin mendapatkan pembiayaan Istishna sebagai berikut:
Pergi ke kantor cabang bank syariah terkait.
Menemui customer service.