Mohon tunggu...
KKM Ketindan 102
KKM Ketindan 102 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Media Publikasi Kelompok 102 di Desa ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembelian Rumah Melalui Bank Syariah Menggunkan Akad Istishna'

8 Juni 2022   13:22 Diperbarui: 8 Juni 2022   13:34 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalammualaikum, Sahabat...

Perkenalkan nama saya M. Qori Qudratullah seorang mahasiswa disemester 4 jurusan perbankan syariah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim. Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang berorientasi jual beli yaitu Kepemilikan Rumah Syariah (KPR Syariah). Saya membahas topik ini karena menurut saya, sebagai seorang muslim sangat penting untuk memperhatikan hukum dan ketentuan yang ada di dalamnya.

Rumah merupakan salah satu hal yang penting bagi semua orang. Rumah menjadi salah satu dari tiga kebutuhan utama, yaitu sandang, pangan, dan papan. Setiap orang tentunya mengidap-idamkan rumah yang nyaman nan indah. Namun terkadang tidak semua orang memiliki biaya yang cukup untuk membangun rumah secara cash. Problematika ini terkadang membawa manusia khususnya seorang muslim masuk kepada jalur riba yaitu dengan mengajukan pinjaman dana kepada bank konvensional. Padahal riba sendiri telah dilarang hukumnya dan terkadang bunga dari riba memberatkan bagi nasabah.

Mengatasi problem tersebut Bank Syariah menghadirkan solusi yang sangat mudah dan InsyaAllah tidak memberatkan. Bank Syariah turut hadir membawakan salah satu produk mereka yaitu melalui akad Istishna. Pada sistematikanya, biasa disebut dengan Fasilitar Pembiyaan Kepemilikan Rumah Syariah atau disebut KPR Syariah. Dengan adanya produk KPR Syariah perbankan syariah berusaha untuk dapat mewujudkan keinginan dari konsumen yang tidak memiliki cukup dana untuk dapat bisa membangun rumah tanpa harus melewati jalur riba yang memberatkan.

Adapun perbedaan pada akad KPR Syariah dengan KPR Konvensional terdapat pada skema akad yang ditunaikan kedua belah pihak. KPR Konvensional akan memberikan pinjaman dana untuk pembelian properti yang dibutuhkan, sedangkan KPR Syariah terjadi proses jual beli yang dilakukan dengan bank dengan developer yang melakukan proses pembangunan yang nantinya akan dijual lagi kepada nasabah.

Istishna merupakan suatu transaksi yang berbasis pada kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang atau penjual barang. Akad Istishna sendiri termasuk akad  jual beli yang berdasarkan sebuah pesanan barang tertentu dengan persyaratan dan kriteria sesuai yang disepakati atau keinginan dari pemesan barang. 

Akad Istishna berbeda dengan akad salam, walaupun keduanya berorientasi pada jual beli. Perbedaan kedua akad tersebut terdapat pada proses dari barang yang dipesan oleh pembeli. Akad Istishna untuk barang yang spesifik sesuai keinginan konsumen, sedangkan barang yang diproduksi akad salam merupakan barang yang banyak jenisnya di pasaran sehingga barang tidak memerlukan proses produksi.

Kebolehan dari akad Istishna sendiri ditinjau dari hukum-hukum syariat karena akad ini juga termasuk akad dalam Fiqh Muamalah yang diterapkan pada era kontemporer saat ini. Adapun kebolehan dari akad Istishna diperuntukkan terkait agar seorang muslim tidak terikat dengan riba yaitu pada Q.S Al Baqarah Ayat 275, sebagai berikut:

Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Q.S Al Baqarah: 275)

Akad Istishna telah diceritakan pada suatu hadist yang diriwayatkan oleh  Muslim. Hadist tersebut menceritakan tentang Rasulullah yang sedang menuliskan surat untuk diberikan kapada seorang Raja yang bukan berdomisili di Arab. Namun saat ini sang Raja tidak pernah mau menerima surat yang di dalamnya tidak terdapat stempel. Sehingga saat ini Rasulullah melakukan pesanan untuk dibuatkan sebuah cincin stempel yang terbuat dari bahan perak.

Sedangkan kebolehan akad Istishna di Indonesia sendiri telah dijelaskan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000. Adapun pada fatwa tersebut mempertimbangkan tentang keperluan masyarakat untuk dapat memiliki sesuatu dengan bantuan pihak lain tanpa harus terjerat dengan riba. Adapun ketentuan dari barang yang dipesan harus berupa barang yang jelas spesifikasinya dan bukan merupakan barang yang dilarang dalam syariat Islam.

Akad Istishna di Indonesia berjalan melalui perantara dari bank syariah. Jadi untuk dapat mengakses akad Istishna terlebih dahulu nasabah harus mengajukannya kepada bank syariah. Bank syariah sendiri telah mengatur pembiayaannya sesuai ketentuan bahwa barang yang dapat diajukan pada akad Istishna, sebagai berikut:

Bangunan rumah termasuk Ruko, Rukan, Apartemen, dalam kondisi baru atau bekas.

Bangunan kavling siap bangun.

Bangunan renovasi dengan ambil alih pembiayaan.

Produk akad Istishna sendiri tentunya memiliki kelebihan dibandingkan dengan produk yang berasal dari bank konvensional, kelebihan tersebut sebagai berikut:

Biaya cicilan tidak memberatkan nasabah.

Pengajuan mudah dan cepat.

Cicilan terjadi secara tepat dan terencana sehingga nantinya tidak akan ada biaya tambahan setelah akad disetujui.

Langkah-langkah yang harus diajukan ketika ingin mendapatkan pembiayaan Istishna sebagai berikut:

Pergi ke kantor cabang bank syariah terkait.

Menemui customer service.

Menyampaikan pengajuan produk.

Memberikan dokumen yang diminta.

Proses survei (apabila pengajuan diterima oleh pihak bank)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun