Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil Menurut Hukum Positif dan Imam Mazhab

28 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:25 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan Wanita Hamil di Masyarakat

Pernikahan/perkawinan wanita hamil ialah pernikahan/perkawinan dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Dengan kalimat yang lain, pernikahan/perkawinan wanita hamil merupakan perkawinan yang didahului dengan adanya sebab perzinaan yang mengakibatkan kehamilan di luar perkawinan yang sah.

Perkawinan/pernikahan wanita hamil yang kerap terjadi dimasyarakat dapat ditelusuri akar penyebabnya. Mulai dari faktor ekonomi, sosiologis maupun yuridis. Faktor-faktor yang demikian merupakan faktor utama penyebab meningkatnya tren kasus pernikahan/perkawinan wanita hamil di Indonesia diluar faktor-faktor lain yang jarang terekspos seperti sebagai bentuk pertanggungjawaban atau bahkan bentuk penghindaran perkara pidana.

 

Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

Pergaulan dikalangan remaja sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit diantara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkan penyalahgunaan fasilitas teknologi seperti internet salah satunya. Maraknya budaya pergaulan bebas dalam hal ini, menyebabkan hilangnya norma dalam masyarakat dan pudarnya nilai Islami terutama dalam hal pernikahan. Pria wanita saat ini banyak menjalin hubungan sebelum menikah dan bahkan sampai melakukan hal hal yang dilarang dalam agama yaitu zina.

Faktor vital akan terjadinya kehamilan pranikah di kalangan remaja yaitu tingkat pengetahuan yang rendah/kurang tentang kesehatan reproduksi, lingkungan keluarga yang tertutup, dan sumber informasi tentang seksualitas yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat mereka abai akan urgensi dari memahami hal-hal tersebut yang berujung pada terjadinya pernikahan wanita hamil.

Pandangan Ulama Mazhab Mengenai Pernikahan Wanita Hamil

Pemahaman mengenai tidak sahnya pernikahan ketika hamil berpedoman pada pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.

Kedua, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal". Tapi agar tidak salah paham. Apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tentu tidak. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah (masa tunggu). Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun