Â
Analisis Filosofis, Sosiologis, Religius dan Yuridis dalam Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan apabila ditinjau dari sisi filosofis secara umum pada dasarnya sangat erat kaitannya dengan ketercapaian tujuan perkawinan itu sendiri.
 Adapun tujuan perkawinan ialah :
 1. Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat
 2. Sebagai upaya Preventif, agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan.
 3. Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak.
 4. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggungjawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik.
Berangkat dari tujuan-tujuan perkawinan tersebutlah harus dilakukan pencatatan perkawinan apabila ditinjau dari sisi filosofis oleh setiap orang yang melangsungkannya
 Kemudian secara sosiologis, pencatatan perkawinan berguna untuk menghindari adanya sanksi social dimasyarakat. Di Indonesia sendiri apabila seseorang menikah tanpa dicatatkan akan dianggap sebuah hal yang tabu sehingga akan mendorong mereka (masyarakat) untuk menghindari sosialisasi dengan orang yang tidak melakukan pencatatan perkawinan.
 Didalam pencatatan perkawinan juga terdapat sisi religious yang dapat dilihat dari adanya sebuah upaya untuk mensakralkan sebuah ikatan yang terbentuk dengan cara melakukan pencatatan. Hal yang demikian bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan pasca perkawinan.