Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejarah Perkembangan dan Analisis Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   22:01 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Analisis Filosofis, Sosiologis, Religius dan Yuridis dalam Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan apabila ditinjau dari sisi filosofis secara umum pada dasarnya sangat erat kaitannya dengan ketercapaian tujuan perkawinan itu sendiri.

 Adapun tujuan perkawinan ialah :

 1. Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat

 2. Sebagai upaya Preventif, agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan.

 3. Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak.

 4. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggungjawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik.

Berangkat dari tujuan-tujuan perkawinan tersebutlah harus dilakukan pencatatan perkawinan apabila ditinjau dari sisi filosofis oleh setiap orang yang melangsungkannya

 Kemudian secara sosiologis, pencatatan perkawinan berguna untuk menghindari adanya sanksi social dimasyarakat. Di Indonesia sendiri apabila seseorang menikah tanpa dicatatkan akan dianggap sebuah hal yang tabu sehingga akan mendorong mereka (masyarakat) untuk menghindari sosialisasi dengan orang yang tidak melakukan pencatatan perkawinan.

 Didalam pencatatan perkawinan juga terdapat sisi religious yang dapat dilihat dari adanya sebuah upaya untuk mensakralkan sebuah ikatan yang terbentuk dengan cara melakukan pencatatan. Hal yang demikian bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan pasca perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun