Jika ditinjau dari aspek yuridis tentang pencatatan perkawinan maka akan dapat dengan mudah dikatakan bahwa tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi perempuan (istri) dan anak-anak dari prahara perkawinan, menjamin kepastian hukum serta sebagai taat administrasi kependudukan yang sangat berguna untuk berbagai hal.
Â
KesimpulanÂ
      Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia telah mengalami berbagai penyesuian sesuai dengan zaman. Yang dimulai dari adanya UU No. 22 Tahun 1946 s/d UU No. 1 Tahun 1974. Dinamika pencatatan perkawinan dinegeri telah membuka mata banyak pihak bahwasannya pencatatan perkawinan merupakan hal yang mesti dilakukan untuk menjamin semua pihak. Pencatatan perkawinan menjadi penting untuk melindungi hak-hak yang akan timbul setelah adanya perkawinan, baik dari sisi keturunan maupun harta benda. Disamping itu pencatatan perkawinan juga menjadi hal yang penting lantaran adanya stigma dimasyarakat bahwa mereka yang tidak mencatatkan perkawinannya adalah pasangan zina atau setidaknya adalah pasangan yang tidak benar sehingga akan mengalami sanksi di masyarakat berupa pengucilan.
Ditulis oleh :
1. Moyang Raafi Wiguno (222121008)
2. Hanifa Putri Auliya (222121010)
3. Nur Yatimah (222121025)
4. Mandegani Yoga B. (222121027)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H