3. Akte kelahiran
4. Surat nikah orangtua
5. Paspor lama bagi yang memiliki
6. Surat kuasa bermaterai 6000 (minta form surat kuasa ke petugas imigrasi)
Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan paspor atau membuat paspor baru secara Manual:
1. Ambil nomor antrean pendaftaran
2. Setelah dipanggil, serahkan  formulir pendaftaran dan berkas permohonan ke petugas loket penerimaan berkas permohonan.
3. Jika perysaratan sudah lengkap, Anda akan menerima "Tanda Terima Permohonan", bawa tanda terima tersebut ke Bank BNI untuk melakukan pembayaran paspor,
4. setelah itu Anda akan menerima tanda terima pembayaran dari Bank BNI.
5. Anda akan diminta datang kembali 2 hari kemudian untuk proses foto&wawancara, bawa dokumen persyaratan asli, tanda terima permohonan (pada poin 3) dan bawa bukti pembayaran dari Bank BNI (pada poin 4).
6. Datanglah pada hari yang telah ditentukan dengan membawa berkas yang diminta pada poin 5, silahkan menunggu sampai no antrian Anda dipanggil untuk foto & wawancara.