Mohon tunggu...
Mont Blanket
Mont Blanket Mohon Tunggu... -

A mom, a wife, love to travel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mudahnya Mengurus Paspor Sendiri (Baik Secara Online Maupun Secara Manual)

22 Mei 2014   06:14 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:15 16846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Akte kelahiran

4. Surat nikah orangtua

5. Paspor lama bagi yang memiliki

6. Surat kuasa bermaterai 6000 (minta form surat kuasa ke petugas imigrasi)

Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan paspor atau membuat paspor baru secara Manual:

1. Ambil nomor antrean pendaftaran

2. Setelah dipanggil, serahkan  formulir pendaftaran dan berkas permohonan ke petugas loket penerimaan berkas permohonan.

3. Jika perysaratan sudah lengkap, Anda akan menerima "Tanda Terima Permohonan", bawa tanda terima tersebut ke Bank BNI untuk melakukan pembayaran paspor,

4. setelah itu Anda akan menerima tanda terima pembayaran dari Bank BNI.

5. Anda akan diminta datang kembali 2 hari kemudian untuk proses foto&wawancara, bawa dokumen persyaratan asli, tanda terima permohonan (pada poin 3) dan bawa bukti pembayaran dari Bank BNI (pada poin 4).

6. Datanglah pada hari yang telah ditentukan dengan membawa berkas yang diminta pada poin 5, silahkan menunggu sampai no antrian Anda dipanggil untuk foto & wawancara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun