Saya baru saja mengurus perpanjangan paspor sendiri (tanpa bantuan calo atau biro) di Bulan Maret 2014.
Awalnya sempat ragu, apa bisa saya mengurus "paspor" sendiri? mengingat selama 2x perpanjangan paspor selalu menggunakan jasa calo atau biro. Dokumen apa yang harus saya persiapkan? Setelah itu bertemu dengan siapa pada saat saya tiba di kantor imigrasi?Belum lagi berapa lama waktu yang digunakan untuk mengantri? mengingat Kantor Imigrasi ini layaknya mall yang sedang "sale" tak pernah sepi pengunjung :-). Yang terberat, lokasi kantor imigrasi yang tempatnya jauh sekali dari rumah saya. Untuk daerah Jakarta Selatan sebelum ULP Pondok Pinang dibuka di Desember 2013 berlokasi di  Warung buncit, Jakarta Selatan sementara di Tangerang di daerah  Cikokol,  butuh perjuangan untuk "mencapainya" dari lokasi rumah saya di BSD.  Jarak yang jauh dan macet membuat saya "terpaksa" menggunakan jasa calo atau biro untuk mengurus paspor. Karena untuk mengurus paspor tidak cukup 1x kedatangan, butuh waktu 3 x kedatangan (yaitu: memasukan berkas, foto&wawancara,pengambilan paspor) yang tentu saja sangat membuang waktu & tenaga jika mengurus sendiri.
Singkat cerita, sekitar bulan Januari atau Februari 2014 saya melintasi daerah Pondok Pinang menuju ke arah Pondok Indah, dan saya melihat terdapat  gedung yang berada di seberang sekolah Harapan Ibu, Pondok Pinang bertuliskan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Unit Layanan Paspor Wilayah 1.  Dan ternyata, kantor imigrasi tersebut baru dibuka pada Desember 2013, berikut link informasinya.
Berikut alamat lengkap Kantor Imigrasi Pondok Pinang:
UNIT LAYANAN PASPOR WILAYAH I
Jl. Ciputat Raya No.27 RT/RW.005/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp.(021) 7650719 - 7650715
http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
Kebetulan saya berencana mengurus paspor ayah saya untuk berangkat umroh, sekalian saja saya urus perpanjangan paspor untuk saya dan anak pertama saya karena lokasinya yang cukup terjangkau dari BSD ke Pondok Pinang ( membutuhkan waktu 1 jam perjalanan).
Setelah melakukan proses pencarian alamat website kantor imigrasi di google dan saya baca-baca ternyata setelah membuka link ini  http://www.imigrasi.go.id lalu pilih layanan publik, pilih layanan paspor online, saya memutuskan untuk mendaftar perpanjangan paspor secara online.
Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan paspor atau membuat paspor baru secara online:
1. Scan dokumen pendukung dengan format JPG, ukuran maksimal 1.8MB (atau resolusi 662 x 946 pixels).
(INGAT, upload dokumen berupa SCAN melalui SCANNER bukan hasil foto kamera)
Dokumen yang di scan yaitu KTP,Kartu Keluarga,Akte Lahir ,Paspor lama (bagi yang memiliki)
2. Buka link http://www.imigrasi.go.id/index.php
(pilih "Layanan Publik", Pilih "Layanan Paspor Online", kemudian muncul link
berikut:Â http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
pilih "Pra Permohonan Personal", kemudian isi "Informasi Pemohon" sesuai kolum yang diminta.