Mohon tunggu...
Mont Blanket
Mont Blanket Mohon Tunggu... -

A mom, a wife, love to travel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mudahnya Mengurus Paspor Sendiri (Baik Secara Online Maupun Secara Manual)

22 Mei 2014   06:14 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:15 16846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Isi Formulir pendaftaran

Anda dapat meminta formulir pendaftaran pada petugas imigrasi dan diisi dengan huruf CETAK dengan menggunakan pulpen berawarna HITAM (ingat berwarna HITAM bukan warna lain).

3. Berikut berkas (fotokopi)  yang harus dipersiapkan:

Dewasa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga

3. Akte kelahiran/Ijazah terakhir/Surat nikah

4. Paspor lama bagi yang memiliki

Anak (dibawah 17 tahun)

1. KTP kedua orangtua (difotokopi dalam satu halaman kertas )

2. Kartu keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun