Dalam harian “Pedoman Rakyat” 7 Januari 1958, Henk Rondonuwu sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pertimbangan Pusat Permesta menulis sebuah reaksi terhadap wacana bentuk negara federasi yang muncul dalam berita-berita pers Amerika Serikat. Henk Rondonuwu menyebut, "jang menggambarkan seakan² daerah² di luar Djawa sedang bergerak menudju negara federal"."Djikalau jang dimaksud bahwa djuga gerakan daerah jang hidup dalam rangka `Permesta' selaku satu usaha ke arah negara federal maka tafsiran jang demikian adalah keliru. Patokan serta dasar perdjuangan 'Permesta' tetap berlandaskan pada negara Republik Indonesia jang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam ruang gerak dari 'Permesta' adalah di dalam djiwa ini, tidak berkisar".
Nantilah soal Permesta ini saya tulis lebih jauh dalam tulisan terpisah. Kali ini kita merayakan Kebebasan Pers. Meski Opa Henk dipenjara karena tulisannya, ia tetap setia pada idealismenya sebagai wartawan dan terus bekerja sebagai wartawan hingga ia meninggal pada tahun 1974. Pada tahun 2014, mantan Presiden BJ.Habibie sempat ziarah bersama adik saya Hezron Rheza Rondonuwu ke makam Opa Henk di Makassar. Semoga tulisan ini memberi nuansa baru pada sejarah pers Indonesia.[]