Mohon tunggu...
Monique Rijkers
Monique Rijkers Mohon Tunggu... profesional -

only by His grace, only for His glory| Founder Hadassah of Indonesia |Inisiator Tolerance Film Festival |Freelance Journalist |Ghostwriter |Traveler

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Henk Rondonuwu, Wartawan yang Dipenjara Oleh Belanda

4 Mei 2016   04:43 Diperbarui: 4 Mei 2016   04:49 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

img-5742-jpg-5728fff32423bd470d568f83.jpg
img-5742-jpg-5728fff32423bd470d568f83.jpg
Opa Henk menikah dengan Cecilia van Oers. Foto: Monique Rijkers

Dalam harian “Pedoman Rakyat” 7 Januari 1958, Henk Rondonuwu sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pertimbangan Pusat Permesta menulis sebuah reaksi terhadap wacana bentuk negara federasi yang muncul dalam berita-berita pers Amerika Serikat. Henk Rondonuwu menyebut, "jang menggambarkan seakan² daerah² di luar Djawa sedang bergerak menudju negara federal"."Djikalau jang dimaksud bahwa djuga gerakan daerah jang hidup dalam rangka `Permesta' selaku satu usaha ke arah negara federal maka tafsiran jang demikian adalah keliru. Patokan serta dasar perdjuangan 'Permesta' tetap berlandaskan pada negara Republik Indonesia jang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam ruang gerak dari 'Permesta' adalah di dalam djiwa ini, tidak berkisar". 

Nantilah soal Permesta ini saya tulis lebih jauh dalam tulisan terpisah. Kali ini kita merayakan Kebebasan Pers. Meski Opa Henk dipenjara karena tulisannya, ia tetap setia pada idealismenya sebagai wartawan dan terus bekerja sebagai wartawan hingga ia meninggal pada tahun 1974. Pada tahun 2014, mantan Presiden BJ.Habibie sempat ziarah bersama adik saya Hezron Rheza Rondonuwu ke makam Opa Henk di Makassar. Semoga tulisan ini memberi nuansa baru pada sejarah pers Indonesia.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun