Selamat Siang dan Salam Sejahtera
Saya mendapat banyak sekali berita-berita terkait dengan penagihan-penagihan debcollector yang tidak sesuai aturan OJK. Di laman ini saya ingin sekali membahas mengenai peraturan-peraturan OJK yang belum diterapkan secara baik dan benar di lapangan oleh debcollector.Â
Ada beberapa pengalam yang dibagikan oleh rekanan-rekanan saya mengenai buruknya perlakukan debcollector terhadap nasabah yang gagal bayar tidak sesuai jatuh tempo.Â
Baik itu gagal bayar karena tidak adanya dana, tidak lagi bekerja dan sebagainya . Â Baru-baru ini kita secara jelas melihat berita tentang mahasiswa IPB yang terjerat pinjol akibat termakan rayuan untuk membuka usaha secara daring .Â
Tapi naasnya mereka tertipu oleh pelaku setelah melakukan pinjaman online yang diperkirakan Rp.2.1 Miliar dari 311 korban . Akibatnya mahasiswa IPB ini tidak mampu lagi membayar dan berakhir dikejar-kejar Debcollector pinjol.
Ini hanya salah satu dari sekian banyaknya kasus pinjaman online. Ada pula berita sebelumnya mengenai seorang pria yang berasal dari surabaya mengakhiri hidupnya akibat terjerat pinjaman online.Â
Jika ditelaah lagi secara mendalam, apakah yang menyebabkan masyarakat umum berujung gagal bayar ? Setelah terjadinya gagal bayar pertanyaan lain adalah mengapa masyarakat harus berakhir dengan bunuh diri karena tidak mampu lagi membayar ? .
Hal pertama yang bisa kita dapatkan dari permasalahan tersebut adalah :
1. Beberapa aplikasi pinjaman online legal tenggat waktu jatuh tempo tergolong singkat
2. Beberapa aplikasi pinjaman online legal menerapkan bunga yang cukup tinggiÂ
3. Debcollector yang menagih tidak sesuai ketentuan OJK
Dalam laman ini saya hanya akan membahas mengenai penagihan dari beberapa pinjaman online legal yang benar-benar tidak sesuai ketentuan OJK . Saya akan secara gamblang dan jelas menyebutkan pinjaman online tersebut agar hal ini dapat cek lebih mendalam oleh OJK. Â Dalam ketentuannya OJK memberikan beberapa aturan mengenai tahap-tahap penagihan sebagai berikut :Â
1. Mengancam nasabah
2. Melakukan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik ataupun verbal
Tapi pada penyelengaraannya dilapangan tidak ada debcollector yang menjalankan aturan-aturan tersebut. Pada saat penagihan melalui debcollector lapangan ataupun via pesan whatsapp banyak sekali terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh debcollector pinjaman online.
" Ingat!! Foto selfi, KTP,dan Identitas lain ada disini semua,! jaga data anda, jangan sampai proses dijalan hingga share wa group ." Wa dari salah satu DC Kredit Pintar .
" Jika tidak dibayarkan hari ini kami akan berkoordinasi dengan ketua rt dan rw, jangan sampai anda malu" WA dari DC Shopeepaylater dan Shopee pinjam
Ada pula cerita salah satu dari teman saya yang didatangi ke kantor tempat teman saya pernah bekerja. Dia bercerita kepada saya bahwa dia didatangi oleh Debcollector Kredivo yang mengaku-ngaku sebagai untuk mengantar paket ke teman saya .Â
Teman saya dikabari oleh rekanan kerjanya dulu , bahwa ada paket padahal dia sudah tidak bekerja lagi disana . Setelah ditanya-tanya oleh security ternyata dari debcollector kredivo.Â
Bukan hanya sekali tapi berkali-kali teman saya ini diperlaukan seperti itu. Bahkan debcollector kredivo itu sampai WA ke teman saya begini katanya :
" Tahu malu dikit kau jadi orang, udah ngutang bukannya bayar . Kau bayar pun cuman 100rb , kau tahu terhalang berkat Tuhan ke kau kayak kau itu. Gara-gara kau jadi tekanan sama ku utang kau ini ."
" Kami ini Debcollector kejar target, kalau gak sampai target bisa dipecat kami tahu kau." Wa dari debcollector kredivo lagi.
" Gara-gara kau terhambat rejeki kami."
Teman saya hampir mengalami depresi dan hampir bunuh diri akibat dari banyaknya whatsapp tekanan-tekanan yang diberikan oleh Debcollector kredivo. Statusnya teman saya ini memang belum ada uang, dan kalaupun membayar hanya mampu 100-200rb saja karena memang mengalami penipuan juga sebelumnya dan tidak bekerja.
Itu hanya sebagian dari banyaknya chat wathsapp yang dikirim ke nasabah atau perlakuan-perlakuan debcollector terhadap nasabah yang gagal bayar.Â
Dalam kasus ini saya tidak tahu, bagaimanakah sebenarnya aturan-aturan yang diberlakukan baik dari OJK ataupun pinjaman-pinjaman online legal dalam penagihan melalui debcollector, permasalahan disini nasabah memang sedang kesulitan bayar akibat turunnya keuangan, tidak lagi bekerja atau masalah keuangan yang lainnya.Â
Kita tidak dapat memprediksi bagaimana tingkat keuangan seseorang kedepannya. Apakah masih bekerja, atau mengalami penurunan karena hal lain hingga menyebabkan gagal bayar. Karena masyarakat tidak dapat menghadapi tekanan-tekanan dari debcollector mengakibat untuk memilih mengakhiri hidup .
Ini sangat disayangkan, laporan-laporan masyarakat terkait perlakuan debcollector kepada OJK tidak pernah digubris. Ada yang mengatakan setiap laporannya kepada OJK tidak diproses, hanya dibalas lebih baik anda melunaskan tagihan untuk menghindari debcollector atau diteruskan ke AFPI .Â
Saya sampai tertawa membaca pesan OJK yang disampaikan melalui surel tersebut. Jadi apa gunanya masyarakat mengadu kepada OJK jika ujung-ujungnya dibalas seperti itu.Â
Tanpa OJK mengatakan pun nasabah yang gagal bayar akan membayar jika memiliki uang, tapi disini kendalanya adalah tidak memiliki uang tapi diteror debcollector bagaikan hantu.Â
Demekian hal yang dapat saya sampaikan melalui laman ini terkait aduan-aduan masyarakat mengenai penagihan pinjol legal yang tidak sesuai aturan OJK dan respon OJK yang tidak ada solusi mengenai debcollector tersebut.Â
Saya hanya berharap OJK Â lebih meneliti lagi ke lapangan mengenai debcollector-debcolletor penagihan yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat berpendapat atau berasumsi bahwa OJK mendapatkan suntikan dana tinggi dari pinjaman oline legal seperti Kredivo dan pinjaman online lainnya sehingga setiap laporan-laporan yang datang tidak pernah diproses atau justru diabaikan .Â
Tolong jangan sampai ada lagi korban bunuh diri akibat teror dari debcolletor legal yang menagih tidak sesuai ketentuan. Sekarang ini banyak masyarakat yang depresi akibat teror dari debcollector yang makin merajarela.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H