Mohon tunggu...
Monika Ekowati
Monika Ekowati Mohon Tunggu... Guru - Seorang biarawati Tarekat SND--> ARTIKEL yang kutulis ini khusus untuk KOMPASIANA Jika muncul di SITUS lain berarti telah DIJIPLAK tanpa IJIN PENULIS !

Betapa indahnya hidup ini, betapa saya mencintai hidup ini, namun hanya DIA yang paling indah dalam Surga-Nya dan dalam hidupku ini, saya akan mencintai dan mengabdi DIA dalam hidupku ini ARTIKEL yang kutulis ini khusus untuk KOMPASIANA Jika muncul di SITUS lain berarti telah DIJIPLAK tanpa IJIN PENULIS !

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Prosedur Kepulangan Seseorang dari Luar Negeri

10 Maret 2021   14:17 Diperbarui: 10 Maret 2021   15:29 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapit test secara tertib (traveltribun.com)

g. Untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

h. Dalam hal WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di lndonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya maka WNA melapor ke kantor kesehatan pelabuhan setempat yang berada pada tempat yang dituju, untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

2. Terhadap WNI yang pulang tidak membawa health certificafe, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificafe tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test dan/atau PCR.

3. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:

a. Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.

b. Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.

d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

4. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun