Mohon tunggu...
Monika Ekowati
Monika Ekowati Mohon Tunggu... Guru - Seorang biarawati Tarekat SND--> ARTIKEL yang kutulis ini khusus untuk KOMPASIANA Jika muncul di SITUS lain berarti telah DIJIPLAK tanpa IJIN PENULIS !

Betapa indahnya hidup ini, betapa saya mencintai hidup ini, namun hanya DIA yang paling indah dalam Surga-Nya dan dalam hidupku ini, saya akan mencintai dan mengabdi DIA dalam hidupku ini ARTIKEL yang kutulis ini khusus untuk KOMPASIANA Jika muncul di SITUS lain berarti telah DIJIPLAK tanpa IJIN PENULIS !

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Prosedur Kepulangan Seseorang dari Luar Negeri

10 Maret 2021   14:17 Diperbarui: 10 Maret 2021   15:29 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapit test secara tertib (traveltribun.com)

a. Dilakukan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lainnya.

b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke fasilitas karantina.

c. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.

d. Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempa fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke 7 sampai hari ke-10 non reaktif.

6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

7. Terhadap WNA yang datang tidak membawa health ceftificafe, atau membawa heatth certificafe dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka:

a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test.

b. Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, bagi WNA yang memiliki komorbid atau memiliki gejala demam atau salah satu gejala penyakit pernapasan, dilakukan tindakan rujukan ke RS darurat atau RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

c. Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, dilakukan karantina di fasilitas karantina.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.idbisa  dilihat  di sini
#inidiplomasi  

Nah  tanggal  7  Maret  juga  ada  2  Novis (  calon  Suster)  yang dari  Philippina pulang  ke  Indonesia. Mereka  juga  di  karantina di  hotel  yang  sama, dan  harus  beda  kamar, tidak  boleh  bersama. Karena  sudah  tahu  posedurnya  maka  kami  tidak  ada  yang  ke  bandara, kaena  semua  diurus  oleh  Staf  Bandara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun