g. Untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
h. Dalam hal WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di lndonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya maka WNA melapor ke kantor kesehatan pelabuhan setempat yang berada pada tempat yang dituju, untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
2. Terhadap WNI yang pulang tidak membawa health certificafe, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificafe tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test dan/atau PCR.
3. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:
a. Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
b. Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
4. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.
5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka :