Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Peraturan terbaru :
Tuan Ilham berstatus PTKP TK/0 berkerja di Perusahaan Swasta yang digaji sebesar Rp 10.000.000 dan Iuaran uang pensiun sebesar RP 100.000.
Perhitungan :
Jika dilihat maka Tuan ilham masuk dalam kategori A dengan Tarif Pajak 2% maka besarnya pajak PPh 21 yang akan di potong selama masa Januari - November adalahÂ
Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/Bulan.