Mulai 1 Januari 2024 terdapat perubahan dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2023. Perubahan terjadi terhadap perhitungan untuk penghasilan Bulanan dan Harian, untuk perhitungan atas penghasilan Bulanan dan Harian  mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ).
A. Tarif BulananÂ
Penghasilan bruto bulanan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam masa pajak. dalam perhitungan TER bulanan digolongkan menjadi 3 kategori yaitu
1. Kategori A
Golongan tarif bulanan kategori A dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :
- TK/0 Dengan Besaran PTKP Rp 54.000.000
- Tk/1 dan K/0 Dengan Besaran PTKP Rp 58.500.000
Untuk Kategor1 A dikenakan TER A dari 0,00% - 17,00% disesuaikan dengan Lapisan Penghasilan Bruto yang dikenakan yang dimulai dengan Rp 5.400.00
2. Kategori B
Golongan Tarif bulanan Kategori B dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :
- TK/2 dan K/1 Dengan Besaran Tarif PTKP Rp 63.000.000