- TK/3 dan K/2 Dengan Besaran Tarif PTKP RP 67.500.000
Untuk Kategori B dikenakan TER B dari 0,00% - 21,00% disesuaikan dengan Lapisan Penghasilan Bruto yang dikenakan yang dimulai dengan Rp 6.200.00 sampai dengan Rp 71.000.000
3. Kategori C
Golongan Tarif bulanan Kategori C dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :
- Â K/3 Dengan Besaran Tarif PTKP Rp 72.000.000
Untuk Kategori C dikenakan TER C dari 0,00% - 20,00% disesuaikan dengan Lapisan Penghasilan Bruto yang dikenakan yang dimulai dengan Rp 6.600.00 sampai dengan Rp 66.700.000.
B. Tarif Efektif Harian
Tarif efektif harian dikenakan penghasilan atas pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan ataupun borongan. Namun apabila penghasilan tidak diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan maka perhitungan dilakukan dengan jumlah rata-rata penghasilan sehari.
Rumus :
Untuk Penghasilan kurang dari Rp 450.000 dikenakan TER Harian 0% x Penghasilan Bruto Harian
dan untuk penghasilan yang lebih dari Rp 450.000 - Rp 2.500.000 dikenakan TER Harian 0,5% x Penghasilan Bruto Harian.