Mohon tunggu...
Monica Prihayatin
Monica Prihayatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa di Jurusan Perpajakan yang menyukai tulisan, saya bergabung dengan kompasiana untuk melatih skill saya dalam menulis dan sekaligus menyalurkan hobi saya dalam menulis. Selamat Membaca semoga kalian semua suka dengan tulisan saya dan mohon maaf apabila masih terdapat kesalahan dalam pengetikan atau penggunaan kata yang bercampur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perhitungan PPh Pasal 21 Diganti dengan Tarif Efektif Rata-rata?

7 Januari 2024   21:57 Diperbarui: 7 Januari 2024   22:05 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mulai 1 Januari 2024 terdapat perubahan dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2023. Perubahan terjadi terhadap perhitungan untuk penghasilan Bulanan dan Harian, untuk perhitungan atas penghasilan Bulanan dan Harian  mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ).

A. Tarif Bulanan 

Penghasilan bruto bulanan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam masa pajak. dalam perhitungan TER bulanan digolongkan menjadi 3 kategori yaitu

1. Kategori A

Golongan tarif bulanan kategori A dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :

- TK/0 Dengan Besaran PTKP Rp 54.000.000

- Tk/1 dan K/0 Dengan Besaran PTKP Rp 58.500.000

Untuk Kategor1 A dikenakan TER A dari 0,00% - 17,00% disesuaikan dengan Lapisan Penghasilan Bruto yang dikenakan yang dimulai dengan Rp 5.400.00

2. Kategori B

Golongan Tarif bulanan Kategori B dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :

- TK/2 dan K/1 Dengan Besaran Tarif PTKP Rp 63.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun