Mohon tunggu...
Mona Ritakova
Mona Ritakova Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Program Studi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekontruksi Regulasi

5 Juni 2024   14:43 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:13 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

eksternal masyarakat itu sendiri; (3) meningkatnya pertumbuhan penduduk, dapat juga mempengaruhi aspirasi rakyat; dan (4) diperlukannya pemilu secara teratur untuk ritme pemerintahan yang lebih baik.

Sejarah sistem Pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan seiring dengan adanya perubahan ketentuan dalam UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dalam perubahan ketiga UUD 1945, Bab VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E menyatakan:

Ayat (1)

"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Ayat (2)

"Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Ayat (3)

"Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik".

Ayat (4)

"Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan".

Ayat (5)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun