Mohon tunggu...
Mona Ritakova
Mona Ritakova Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Program Studi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekontruksi Regulasi

5 Juni 2024   14:43 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:13 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu pilar pokok dalam setiap sistem demokrasi adalah adanya mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala melalui pemilihan umum yang diadakan secara berkala. Pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipal. 

Sejak merdeka pada tahun 1945, Indonesia sudah melaksanakan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) sebanyak sebelas kali yaitu terhitung mulai dari Pemilu pertama pada tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 2014. Dengan demikian, Pemilu tahun 2019 merupakan Pemilu yang kedua belas yang akan dilaksanakan di Indonesia. 

Dalam sejarah singkat ketatanegaraan di Indonesia, setelah Presiden Soeharto lengser dari kekuasaannya pada tahun 1998, jabatan Presiden Republik Indonesia digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, atas desakan rakyat Indonesia, Pemilu dipercepat dan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 atau tiga belas bulan masa kekuasaan Bacharuddin Jusuf Habibie.

Pemilihan umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer. Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai dari tahun 1999, tahun 2004, tahun

2009, tahun 2014, dan tahun 2019.

Pemilu tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)UU Pemilu ini menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu undang-undang. 

Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu baik itu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara berbeda dan bertahap. 

Menurut Jimly Asshiddiqie15 ada beberapa alasan pelaksanaan Pemilu dilakukan secara berkala, yaitu: (1) perubahan atas sikap dan pendapat masyarakat sebagai aspirasi dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen; (2) kondisi dan aspek kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan situasi, tergantung dari lingkungan yang mempengaruhinya. Artinya, ada beberapa faktor yang dapat mengubah aspirasinya, yaitu karena faktor dinamika dalam lingkungan lokal atau dalam negeri, atau dunia international, baik karena faktor internal maupun

eksternal masyarakat itu sendiri; (3) meningkatnya pertumbuhan penduduk, dapat juga mempengaruhi aspirasi rakyat; dan (4) diperlukannya pemilu secara teratur untuk ritme pemerintahan yang lebih baik.

Sejarah sistem Pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan seiring dengan adanya perubahan ketentuan dalam UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dalam perubahan ketiga UUD 1945, Bab VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E menyatakan:

Ayat (1)

"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Ayat (2)

"Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Ayat (3)

"Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik".

Ayat (4)

"Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan".

Ayat (5)

"Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana disebutkan di atas, menegaskan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggotaDPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Mekanisme pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sebenarnya telah memberikan gambaran bahwa terjadi kontrak sosial antara pemilih dan yang dipilih di dalamnya, Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilihan langsung akan mendapat mandat dan dukungan yang lebih nyata dari rakyat dan kemauan pemilih akan menjadi pegangan bagi Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya untuk mengelola negara.

Ketentuan Pemilu tersebut berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan dalam UUD 1945 sebelum perubahan hanya menegaskan bahwa, "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang".Kemudian terkait dengan susunan anggota DPR ditegaskan bahwa, "Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemilu Tahun 1955 dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota Parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi). 

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem tersebut, wilayah Republik Indonesia terbagi ke dalam beberapa daerah pemilihan. Sistem tersebut yang mengawali sistem Pemilu pertama di Indonesia.

 Perlunya rekonstruksi regulasi untuk mengatasi beberapa problema yang muncul dalam pemilu serentak 2024 dan pemilihan kepala daerah. Regulasi yang memadai diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan, termasuk manajemen pemilu yang lebih baik. Peraturan KPU (PKPU) harus disusun dengan baik dan tidak bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pilkada. 

Persiapan yang matang, sosialisasi yang cukup, dan bimbingan teknis juga diperlukan agar pemilu 2024 dapat berjalan lancar. KPU harus siap menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak dan memastikan regulasi yang ada dapat mengatasi permasalahan yang muncul.

Menangani Masalah Rekontruksi Regulasi pada Pemilu 2024 Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilu 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024.

 Kendala dan Tantangan:

1.Tumpang Tindih dan Multitafsir Regulasi : Kendala regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir memerlukan penataan sistem pemilu. Regulasi yang tidak jelas dan ambigu dapat memberikan implikasi hukum yang negatif.

2.Lack of Revision : Belum ada revisi yang dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini dapat menyebabkan tantangan yang sama seperti pada Pemilu 2019.

3.Integrasi Regulasi : Regulasi yang tidak harmonis dan tidak jelas dapat menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Peraturan KPU (PKPU) harus disusun dan diundangkan dengan memerhatikan kerangka waktu dan pembahasannya.

Solusi:

1.1. Revisi UU Pemilu : Perlunya revisi UU Pemilu untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Revisi ini dapat membantu mengatasi tumpang tindih dan multitafsir regulasi.

2.Penataan Sistem Pemilu : Penataan sistem pemilu yang lebih baik dapat membantu mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

3.Penataan Sistem Pemilu : Penataan sistem pemilu yang lebih baik dapat membantu mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

KESIMPULAN

Perlunya rekonstruksi regulasi untuk mengatasi beberapa problema yang muncul dalam pemilu serentak 2024 dan pemilihan kepala daerah. Regulasi yang memadai diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan, termasuk manajemen pemilu yang lebih baik. Persiapan yang matang, sosialisasi yang cukup, dan bimbingan teknis juga diperlukan agar pemilu 2024 dapat berjalan lancar. 

KPU harus siap menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak dan memastikan regulasi yang ada dapat mengatasi permasalahan yang muncul. Pemilu serentak 2024 dan pemilihan kepala daerah merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, namun perlu adanya rekonstruksi regulasi untuk mengatasi masalah yang timbul.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun