Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rakyat Korban Kebijakan Pertambangan

8 Februari 2024   19:29 Diperbarui: 8 Februari 2024   19:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Mona Fatnia

Gemah ripah loh jinawi peribahasa yang sekiranya tak asing ditelinga masyarakat Indonesia, memiliki arti mendalam dan makna yang mengambarkan kayanya alam Indonesia. Seperti artinya yang tak lapuk dimakan masa pun tak hilang dimakan usia. Namun hal itu tak berbanding lurus dengan keadaan masyarakat hari ini. Mengatasnamakan bangsa yang menciptakan ketentraman, kesuburan, kemakmuran, keadilan nyatanya tak demikian. Melihat kejadian adalah mereka yang terkena dampak kebijakan sakit perihal tambang yang terus saja memakan korban, lantas sampai dimana kemakmuran yang sering digaungkan, sementara untuk makan saja rakyat susah ditambah ancaman tambang yang terus menghilangkan nyawa? Lalu peran negara hari ini dimana ketika rakyat hanya dibiarkan meregang nyawa ?

Sistem Rusak : Regulasi Amburadul, Rakyat Meregang Nyawa

Kerusakan muncul sebab akibat dari apa yang diperbuat tangan manusia, terlebih malah berdampak buruk pada lingkungan hidup yang merupakan penyambung dalam kehidupan. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi ketika pertambangan sering kali salah kaprah dalam menilainya, sebab nyatanya hanya menghasilkan kerusakan parah terhadap masyarakat yang tinggal disekitarnya.

Masyarakat merasakan dampak buruk stockpile (penimbunan) batu bara yang sudah berjalan beberapa bulan, baik dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan warga.  Perusahaan belum menunjukkan tanggungjawabnya atas dampak buruk tersebut. Ini pun bisa berakibat fatal apabila hanya dijadikan angin lalu saja oleh pemerintah setempat. Mengingat debu batu bara sendiri memicu sesak napas serta mata perih yang apabila terhirup oleh manusia dapat mengakibatkan sakit tenggorakan sampai terkena penyakit Ispa yang cukup berbahaya. (Republika, 23-12-2023)

Dampak aktifitas penimbunan batubara ini nyatanya memunculkan polemik besar antara warga Sukaraja dan Way Lunik, Kota Bandar Lampung, dengan aktifitas perusahaan batu bara milik PT GML dan PT SME, yang disinyalir akan membahayakan kesehatan warga setempat yang terdampak. Sebab Stockpile batu bara sangat berakibat pada lingkungan yang tercemar. (Lampost, 22-12-2023)

Jelas hal ini bukan membawa pada kesejahteraan rakyat, tapi justru kerusakan yang rakyat dapat. Karena pada dasarnya, pertambangan ini layaknya parasit yang setiap detik membawa kerusakan dalam tubuh manusia, alih-alih mengobatinya dengan obat, tapi nyatanya hanya menjadi penyakit kronis. Maka tak menampik kemungkinan bahwa seringnya pertambangan memakan korban yang ada disekitarnya.

Seperti kita tahu bersama bahwa industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya. (Cnnindonesia, 15-03-2021).

Hal ini ketika dibiarkan justru semakin memperparah lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Apalagi pada fakta yang ada, masifnya penambangan batu bara yang tersebar diseluruh daerah yang ada di indonesia menandakan regulasi yang amburadul dalam mengatur izin pertambangan acap kali tak pernah diperhatikan. Pun  akibat yang nanti disebabkan oleh pertambangan batu bara sendiri tak pernah diindahkan. Karena pada dasarnya kerusakan yang dihasilkan dari pertambangan batu bara ini tak pernah menjadi evaluasi pemerintah dalam menilai layak tidaknya pertambangan tersebut.

Tentu ini adalah buah dari kebijakan  pertambangan negara yang tidak memperhatikan lingkungan, dan tidak tegasnya negara dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat.  Bahkan  kadang negara justru berpihak pada perusahaan dan mengabaikan nasib rakyat. Akibatnya rakyat menjadi korban perampasan ruang hidup,  dan terancam kualitas kesehatannya. Maka benar adanya tidak ada keberpihakan negara dalam melindungi hak rakyat untuk menikmati ruang hidup yang sehat dan aman.

Merujuk pada catatan Walhi, bahwa kebijakan negara dalam sektor pertambangan adalah penyebab utama konflik agraria dan perampas ruang hidup yang paling jahat dibanding sektor lainnya. Salah satunya pengesahan UU Minerba No.3 Tahun 2020, dimana Pemda tidak lagi bisa melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambagan (IUP) sebab keseluruhan wewenang pertambangan  diatur oleh pemerintah pusat. (MuslimahNews, 06-12-2023)

Ini memperjelas bahwa kebijakan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk memperlancar usaha dari segelintir elit, yang pada akhirnya rakyatlah yang selalu menjadi korban, baik perusakan lingkungan hidup atau konflik lahan. Maka upaya yang dilakukan negara hari ini sebenarnya hanya untuk melindungi izin pertambangan yang sebenarnya sudah mengamcam ekosistem lingkungan hidup.

Lantas melihat usaha yang terus di upayakan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menghadang pertambagan hari ini seperti mengisi air di dalam kendi, tapi sebenarnya kendi tersebut malah bocor maka yang didapat hanyalah isi kendi yang kosong. Hal ini tentu didasari pada beberapa hal ; Pertama, Kebijakan yang diatur langsung oleh Negara adalah jalan untuk memuluskan izin pertambangan yang sebenarnya justru akan membawa dampak buruk pada  lingkungan hidup masyarakat. Kedua, Adanya Regulasi yang seringnya diutak-atik oleh Pemerintah yang diatur sedemikian rupa agar tujuan dan rencana dari para korporat tercapai meski rakyat harus jadi korban.

Melihat masalah yang dihasilkan dari kebijakan pertambangan ini, menandakan bahwa tidak adanya tangung jawab pemerintah dalam melindugi rakyatnya. Terlebih pada ruang hidup yang telah mereka diami selama ini. Karena kebijakan yang dihasilkan hari ini justru lebih mendukung hilirisasi pemilik tambang dan pemilik kebijakan, bukan demi kepentingan rakyat, hingga arahnya pun hanya untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Maka ini tak adil bagi rakyat, ketika dilapangan rakyat membela atas haknya untuk menghentikan aktivitas pertambangan dengan berbagai cara, tapi disisi lain rakyat malah dilaporkan balik oleh perusahaan sampai dijatuhi pidana, bahkan yang mirisnya  dikenai denda sebesar Rp 100 juta (dalam pasal 162). Ujung-ujungnya rakyat yang dijadikan korban akibat kebijakan pertambangan yang sebenarnya hanya menghasilkan regulasi amburadul.

Negara membuat regulasi yang membahayakan rakyat namun menguntungkan perusahaan.  Inilah tata kehidupan berdasarkan kapitalisme, negara hanya sebagai regulator yang menyediakan bahan mentah, sedang para oligarki kapitalis sebagai pelaksana kebijakan meski harus mengerus ketentaraman masyarakat yang ada diwilayah tersebut. Sebab pengelolaan tambang di Indonesia hari ini yang oleh pemerintah diserahkan kepada swasta selaku pemilik perusahaan.

Walhasil, kebijakan yang dihasilkan oleh negara adalah untuk menentang rakyat pribumi dengan regulasi sakit dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang direvisi sedemikian rupa hingga akhirnya melahirkan UU Ciptaker yang didalamnya berisi kebijakan rusak dengan menggunakan prinsip-prinsip demokrasi dan UUD 1945. Yang menyatakan bahwa Undang-undang telah menyerahkan mandat kepada oligarki untuk mengelola SDA milik rakyat.

Dengan demikian kebijakan yang selama ini dibuat, disusun dan sudah disahkan menjadi UU Minerba sebenarnya sebagai pagar bagi rakyat untuk melakukan protes atas kerusakan yang diakibatkan oleh perusahaan pertambangan, yang dampak kerusakannya paling banyak dihasilkan dari pertambagan batu bara. Alih-alih kebijakan pertambangan menyediakan ruang hidup yang sehat dan berkualitas tapi nyatanya hanyalah pencemaran yang dihasilkan hingga akhirnya rakyat yang menjadi korban meski harus meregang nyawa dengan kondisi lingkungan yang rusak.

Kebijakan Islam Membawa Perbaikan Besar

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya.  Segala regulasi yang ditetapkan negara akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat termasuk keselamatan rakyat dari proyek pertambangan. Dengan begitu menghasilkan perbaikan yang signifikan bagi rakyat.

Sebab pada dasarnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan amanah dari pencipta untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan benar oleh manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Yang dengan ini menjadi tanggung jawab negara untuk mengelolanya dengan sebaik mungkin dan hasilnya diberikan kepada rakyat.

Inilah yang menjadi hal utama dalam Islam perihal kepemilikan umum yang sifatnya tetap, dan kepemilikannya tidak dialihkan untuk individu maupun negara sekalipun. Dalam Q.S Al-An'am /7 Allah Swt menegaskan bahwa, " In al-hukmu illa lillah."  Dimana yang menetapkan segala hukum hanyalah Allah Taala bukan manusia, yang menetapkan halal dan haram, legal dan legal, sah dan batil dalam setiap perkara.

Maka segala kebijakan hanyalah bersumber dari pemilik Alam semesta ini, bukan yang menetapkan peraturan dengan dasar undang-undang yang sekiranya dapat memindahkan kepemilikan umum menjadi kepemilikan korporasi. Islam sendiri bahkan akan memakzulkan penguasa yang melanggar ketetapan syariat perihal pengelolaan kepemilikan umum, karena islam menetapkan kedaulatan di tangan syariat, bukan ditangan manusia.

Maka dapat dikatakan bahwa kebijakan yang hanya berdasar pada UU Minerba, UU Cipta Kerja, Permen ESDM No 11 Tahun 2018 dan berbagai peraturan lainya adalah regulasi yang menentang ketetapan dari Allah Swt dan Rasul-Nya perihal kepemilikan dan pengelolaan pertambangan. Karena sistem demokrasi hanya pemanis dalam setiap wacananya sedang yang menangung derita dan musibah adalah rakyat dan alam semesta. Wallahu allam bissawab

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun