Maka segala kebijakan hanyalah bersumber dari pemilik Alam semesta ini, bukan yang menetapkan peraturan dengan dasar undang-undang yang sekiranya dapat memindahkan kepemilikan umum menjadi kepemilikan korporasi. Islam sendiri bahkan akan memakzulkan penguasa yang melanggar ketetapan syariat perihal pengelolaan kepemilikan umum, karena islam menetapkan kedaulatan di tangan syariat, bukan ditangan manusia.
Maka dapat dikatakan bahwa kebijakan yang hanya berdasar pada UU Minerba, UU Cipta Kerja, Permen ESDM No 11 Tahun 2018 dan berbagai peraturan lainya adalah regulasi yang menentang ketetapan dari Allah Swt dan Rasul-Nya perihal kepemilikan dan pengelolaan pertambangan. Karena sistem demokrasi hanya pemanis dalam setiap wacananya sedang yang menangung derita dan musibah adalah rakyat dan alam semesta. Wallahu allam bissawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H