Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transportasi Nyaman dan Aman Masih menjadi Impian

12 September 2023   08:47 Diperbarui: 12 September 2023   10:32 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaturan Yang Tak Jelas

Berbagai program yang sering digagas oleh pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan nyatanya tak terasa pengaruhnya. Alih-alih menurunkan jumlahnya, tapi pada faktanya justru memperparah keadaan. Terlebih dalam pengaturan yang masih tak jelas arahnya kemana.

Seperti dalam perpres No. 01 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Penertibannya untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permen No 37 Tahun 2017. Dalam RUNK ini akan dijadikan acuan atau dasar bagi kementerian/lembaga, pemprov dan pemkab/pemkot dalam menyinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian LLAJ. Dalam program ini pun terdiri dari lima pilar yang meliputi sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan keselamatan dan penanganan korban kecelakaan. RUNK LLAJ sendiri ditetapkan untuk periode 20 tahun, untuk jangka waktu dari tahun 2021 sampai dengan 2040.

Namun hal tersebut tak selamanya dapat memecahkan masalah mendasar dalam penghentian laju kecelakaan. Minimnya kesadaran dari setiap individu dalam mematuhi aturan tak menjamin aturan bisa berjalan sesuai tujuan meski di rubah sedemikian. Pun pada sistem pengaturan lalulintas yang tak karuan dan tak ada kejelasan arahnya kemana, sejatinya hanya menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat untuk apa pengaturan bila sumber kecelakaan tak tuntas diselesaikan.

Terkait dengan hal itu, pembelian sepeda motor pun malah meningkat pesat setiap tahunnya. Mengutip Muslimah News (07-09-2023), penjualan semo (sepeda motor) di kuartal 1 2023 mengalami kenaikan pesat. Pun pada data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), untuk total penjualan mencapai 3.201.930 unit. Artinya angka tersebut naik dengan persantase 42,5 % dari kuartal 1 2022, yaitu 2,246.627 unit. Dan jenis sepeda motor yang paling diminati adalah sekutik dengan persentase 89,4%, motor bebek 5,3%, dan sport 5,2%

Hal ini tentu membawa angin segar bagi dunia perindustrian motor, terlebih ekonomi saat ini mulai stabil pasca dihantam pandemi 1 tahun lamanya. Namun dengan banyaknya peminat semo justru malah membuka celah bagi para penjual untuk memberikan kemudahan kepada pembeli agar semo yang diinginkan cepat sampai ketangan meski harus memakai jalur ribawi dan pengkreditan pun pada suku bunga yang ditawarkan cukup menggiurkan.

Maka ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah deretan masalah. Dengan berbagai kemudahan yang mudahnya disajikan oleh penjual mengantarkan pada membludaknya pembelian semo. Sampai-sampai pengaturan akan lalu lintas pun tak pernah dihiraukan oleh pengguna jalan. Tentu hal ini disebabkan oleh beberapa hal : Pertama, ketaatan pengendara yang acuh tak acuh dengan kelengkapan berkas dalam berkendara. Kedua, kelayakan kendaraan (uji KIR) yang kadang tak diperhatikan oleh penggunan semo.  Ketiga, kondisi jalan yang tak sesuai harapan, minimnya perbaikan dari pemerintah terkait , terlebih banyaknya jalanan rusak dimana-mana yang menyebabkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.

Pada dasarya, sistem yang mengatur pun mengantarkan pada keniscayaan perbaikan, dalam sistem liberal individualistis dan konsumtif yang melatarbelakangi kepemilikan individu terhadap semo, pun di satu sisi ini adalah wujud dari kapitalisasi yang berkaitan erat dengan manajemen sistematis. Ini pun menyasar pada pengaturan yang tak jelas dalam manajemen administratif dalam struktur aparat penegak hukum yang hari ini citranya buruk dimasyarakat.

Dalam fakta yang ada, sekelas Kepolisian bagian penanganan lalu lintas dan kecelakaan memiliki jejak buruk dalam administarasi pengaturan lalu lintas. Dengan jargon "pugli" yang disematkan oleh masyaratkat umum mengatarkan Korlantas sejajar dengan penegak hukum yang integritasnya buruk, bukan satu atau dua kali namun hal ini berkali-kali dilakukan. Misalnya pembuatan SIM dilakukan lewat jalur resmi, alih-alih mendapatkan biaya gratis justru malah dikenakan biaya yang tak logis. Yang anehnya biaya tersebut diberi status pendapatan bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan.

Maka sebenarnya yang diprioritaskan disini kenyamanan rakyat atau kebutuhan pembuat aturan yang tak jelas? Sementara dalam fakta saja urus mengurus segala proses kelengkapan berkendara hanya dijadikan ladang mencari cuan, pun banyaknya nyawa melayang tersebab pengaturan yang tak tau dibawah kemana. Integritas pun dipertanyakan apakah untuk melayani kepentingan rakyat atau malah dijadikan alat untuk melakukan punggutan yang jahat.

Pandangan Islam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun