Oleh : Mona Fatnia Mamonto, S.Pd
Kecelakaan sejatinya adalah musibah yang tak tau kapan bisa menimpa manusia, terlebih seringnya dalam prasangka adalah sebab akibat dari kendaraan pengguna. Pun pada kondisi jalan yang sering kali menjadi biangnya dengan berulang kali memakan korban tak berdosa. Lantas, untuk apa transportasi yang aman dan nyaman sementara nyawa terus malayang, apakah ini hanya sebuah impian ?
Kecelakaan Terus Menjalar
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari tahun 2019 hingga 2021, Indonesia mengalami peningkatan kecelakaan lalu lintas. Bahkan Indonesia termasuk negara ASEAN yang memiliki tingkat kematian tinggi akibat kecelakaan berkendara di jalan. (rri,29-08-2023)
Ini pun sejalan dengan berbagai fakta kecelakaan yang tak pernah henti terurai. Indonesia sendiri, mengacu pada data Korlantas Polri, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ pada tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan jiwa meninggal dunia per jam. Di Korlantas Polri juga tercatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang teregistrasi per 26/3//2023 dengan total 154,2 jut unit. Maka wajar bila rata-rata kecelakaan yang terjadi didominasi oleh penggunan sepeda motor, sedang untuk roda empat sendiri hanya berkisar 20%.
Tak menampik kemungkinan bahwa kecelakaan yang terus menjalar tak ubahnya seperti virus dalam tubuh manusia, meski telah diobati, namun virusnya tak hilang. Sebab penyelesaian masalah terbesarnya bukan ada pada obatnya, tapi pada asal mula kenapa virus itu bisa ada. Maka ini pun tak jauh beda dengan kecelakaan hari ini yang terus memakan korban dengan dalih bahwa terjadinya hal tersebut adalah sebab dari individu yang menggunakan tranportasi.
Menurut Prof. Siti selaku Erasmus dan Project Leader Universitas Gadjah Mada (UGM), bahwa berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. (cakrawala.co,08-09-2023)
Seperti kita tau bersama bahwa Indonesia adalah negara yang populasi penduduknya banyak, dengan itu pun angka kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya terus bertambah. Dalam hal ini, angka kecelakaan yang terus terjadi sejatinya bisa berdampak pada setiap lini kehidupan, mulai dari sistem perekonomian berskala besar maupun berskala keluarga yang memicu turut berdampaknya pada kehilangan tulang punggung keluarga.
Sebenarnya melihat berbagai fakta yang ada pun tak ayal didasari pada beberapa hal: Pertama, Manajemen lalu lintas yang tak karuan, hal ini menjadi bukti bahwa ketidakaturan pengendara yang tak patuh pada aturan lalu lintas. Kedua, Tingginya mobilitas penjualan sepeda motor dengan syarat dan ketentuan adminitrasi yang di permudah sehingga memicu setiap individu untuk memiliki kendaraan dengan jalur yang salah.
Bila ditelisik lebih jauh lagi, sebenarnya sumber masalah kecelakaan yang kian menjalar adalah buah dari pembebasan pengguna tranportasi yang tak berbatas kalangan, tidak adanya aturan jelas dan tegas dapat mengantarkan pada kesalahan yang fatal. Alih-alih berharap pada kendaraan nyaman dan aman, pada akhirnya hanya sebuah impian yang meninggalkan bekas tak terpendam. Tentu tranportasi yang tadinya terasa nyaman dan aman akan berujung pada kematian.
Pengaturan Yang Tak Jelas
Berbagai program yang sering digagas oleh pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan nyatanya tak terasa pengaruhnya. Alih-alih menurunkan jumlahnya, tapi pada faktanya justru memperparah keadaan. Terlebih dalam pengaturan yang masih tak jelas arahnya kemana.
Seperti dalam perpres No. 01 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Penertibannya untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permen No 37 Tahun 2017. Dalam RUNK ini akan dijadikan acuan atau dasar bagi kementerian/lembaga, pemprov dan pemkab/pemkot dalam menyinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian LLAJ. Dalam program ini pun terdiri dari lima pilar yang meliputi sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan keselamatan dan penanganan korban kecelakaan. RUNK LLAJ sendiri ditetapkan untuk periode 20 tahun, untuk jangka waktu dari tahun 2021 sampai dengan 2040.
Namun hal tersebut tak selamanya dapat memecahkan masalah mendasar dalam penghentian laju kecelakaan. Minimnya kesadaran dari setiap individu dalam mematuhi aturan tak menjamin aturan bisa berjalan sesuai tujuan meski di rubah sedemikian. Pun pada sistem pengaturan lalulintas yang tak karuan dan tak ada kejelasan arahnya kemana, sejatinya hanya menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat untuk apa pengaturan bila sumber kecelakaan tak tuntas diselesaikan.
Terkait dengan hal itu, pembelian sepeda motor pun malah meningkat pesat setiap tahunnya. Mengutip Muslimah News (07-09-2023), penjualan semo (sepeda motor) di kuartal 1 2023 mengalami kenaikan pesat. Pun pada data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), untuk total penjualan mencapai 3.201.930 unit. Artinya angka tersebut naik dengan persantase 42,5 % dari kuartal 1 2022, yaitu 2,246.627 unit. Dan jenis sepeda motor yang paling diminati adalah sekutik dengan persentase 89,4%, motor bebek 5,3%, dan sport 5,2%
Hal ini tentu membawa angin segar bagi dunia perindustrian motor, terlebih ekonomi saat ini mulai stabil pasca dihantam pandemi 1 tahun lamanya. Namun dengan banyaknya peminat semo justru malah membuka celah bagi para penjual untuk memberikan kemudahan kepada pembeli agar semo yang diinginkan cepat sampai ketangan meski harus memakai jalur ribawi dan pengkreditan pun pada suku bunga yang ditawarkan cukup menggiurkan.
Maka ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah deretan masalah. Dengan berbagai kemudahan yang mudahnya disajikan oleh penjual mengantarkan pada membludaknya pembelian semo. Sampai-sampai pengaturan akan lalu lintas pun tak pernah dihiraukan oleh pengguna jalan. Tentu hal ini disebabkan oleh beberapa hal : Pertama, ketaatan pengendara yang acuh tak acuh dengan kelengkapan berkas dalam berkendara. Kedua, kelayakan kendaraan (uji KIR) yang kadang tak diperhatikan oleh penggunan semo. Ketiga, kondisi jalan yang tak sesuai harapan, minimnya perbaikan dari pemerintah terkait , terlebih banyaknya jalanan rusak dimana-mana yang menyebabkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.
Pada dasarya, sistem yang mengatur pun mengantarkan pada keniscayaan perbaikan, dalam sistem liberal individualistis dan konsumtif yang melatarbelakangi kepemilikan individu terhadap semo, pun di satu sisi ini adalah wujud dari kapitalisasi yang berkaitan erat dengan manajemen sistematis. Ini pun menyasar pada pengaturan yang tak jelas dalam manajemen administratif dalam struktur aparat penegak hukum yang hari ini citranya buruk dimasyarakat.
Dalam fakta yang ada, sekelas Kepolisian bagian penanganan lalu lintas dan kecelakaan memiliki jejak buruk dalam administarasi pengaturan lalu lintas. Dengan jargon "pugli" yang disematkan oleh masyaratkat umum mengatarkan Korlantas sejajar dengan penegak hukum yang integritasnya buruk, bukan satu atau dua kali namun hal ini berkali-kali dilakukan. Misalnya pembuatan SIM dilakukan lewat jalur resmi, alih-alih mendapatkan biaya gratis justru malah dikenakan biaya yang tak logis. Yang anehnya biaya tersebut diberi status pendapatan bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan.
Maka sebenarnya yang diprioritaskan disini kenyamanan rakyat atau kebutuhan pembuat aturan yang tak jelas? Sementara dalam fakta saja urus mengurus segala proses kelengkapan berkendara hanya dijadikan ladang mencari cuan, pun banyaknya nyawa melayang tersebab pengaturan yang tak tau dibawah kemana. Integritas pun dipertanyakan apakah untuk melayani kepentingan rakyat atau malah dijadikan alat untuk melakukan punggutan yang jahat.
Pandangan Islam
Islam sangat mengutamakan keselamatan rakyat. Negara memberikan layanan terbaik untuk rakyat, baik dari sisi penyediaan modal transportasi dan kondisi jalan yang sesuai. Sebab dalam Islam kepentingan masyarakat yang diutamakan tanpa menzolimi sekalipun atau membuat masyarakat tak nyaman. Terlebih perihal pengaturan kecelakaan sangat diperhatikan dengan baik.
Dalam pengelolaan aturan pun, fungsi pemerintah menjadi salah satunya sebagai raain (pelayan) dan junnah (pelindung dari bahaya) hanya dapat dijumpai dalam penerapan sisten kehidupan Islam. Karna syariat Islam telah menetapkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa'sallam :
"Pemerintah adalah raain dan penanggung jawab urusan rakyat"
(H.R. Bukhari)
Oleh karenanya, pemerintah telah diwajibkan oleh syariat Islam untuk menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai.
Ini pun pada keselamatan lalu lintas, pengaturan transpotasi dan lalu lintas tidak bisa dilepaskan dari latar belakang geografis tata kota dan wilayah. Sebab dengan tata kota yang baik justru akan menunjang kedisiplinan warga dalam beraktivitas tanpa harus merasa "wajib serba cepat" yang mengharuskan untuk mengendarai kendaraan bermotor demi cepat sampai tujuan.
Disisi lain, Islam menyediakan berbagai jenis sarana transportasi yang sangat memadai, aman, nyaman, serta sesuai dengan bentang alam di masing-masing wilayah. Karna penyediaan alat transportasi dalam Islam diupayakan dan senyaman mungkin. Pun pada sistem transportasi dan infrastruktur jalan yang ada dalam pengaturan sistem Islam mustahil untuk menyulitkan rakyat.
Adapun dalam pendanaannya, diperoleh dari berbagai pengelolaan kekayaan alam secara sahih (sesuai syariat Islam) sehingga memiliki kemampuan finansial yang memadai guna menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Dengan itu pun baik pemerintah pusat atau daerah tidak akan kesulitan pendanaan dalam menjamin keselamatan transportasi publik karena model kekuasaan yang dipakai bukan otoriter melainkan sentralisasi.
Oleh karenanya, kenyamanan dan aman akan menjadi impian apabila pengaturan dalam tranportasi diperjelas dan tak membinggungkan, apalagi dalam manajemen terintegritas oleh yang memilik jabatan, akan terlaksanan sesuai tujuan ketika dalam benak bukan cuan yang diprioritaskan melainkan penjagaan dan tanggung jawab yang transparan. Wallahu a'lam bishawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H