Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarik Ulur BUMN: Bangkrutnya Perusahaan-perusahaan Besar sampai Pemberlakuan Managemen yang Salah

14 Agustus 2022   21:26 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BUMN GULUNG TIKAR, TAK HANYA SALAH MANAGEMEN 

Oleh : Mona Fatnia Mamonto, S.Pd

......................................................................................

Dewasa ini, tentu kita tak asing dengan BUMN atau Pelat Merah miliknya Negeri ini yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah, terlebih Mentri yang menjabat pun kita kenal, namun hal itu tidak sejalan dengan kenalnya kita dengan perusahaan yang ada dibawah naungan BUMN, yang pada kenyataannya beberapa dari perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan alias gulung tikar, masalah utama dari ini adalah kesalahan didalam mengelolah aset Negara. Dalam perinciannya, berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit:

  • PT Istaka Karya

Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Yakni lewat putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2022. Pembatalan ini setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya, setelah jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi buka suara keputusan ini dan mengatakan menghormati putusan Pengadilan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada seluruh pihak. "Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi dalam siaran pers tersebut.

Sebagai informasi, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak adanya putusan homologasi pada tahun 2013. Per tahun 2021, perusahaan punya kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar. Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

  • PT Merpati Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022. Dengan begitu, perusahaan mendapat payung hukum dan lebih mendekat pembubaran. Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas, hakim ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, serta Kurator untuk menjalankan proses kepailitan perusahaan tersebut. Merpati Airlines tidak beroperasi sejak tahun 2014. Berselang satu tahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Sertifikat itu adalah syarat utama maskapai untuk terbang.

Pada Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

  • PT Industri Sandang Nusantara

Pada kasus perusahaan ini, pembubaran perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Pendapatan ISN sejak tahun 2018, hanya dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. ISN harus menghadapi kompetisi industri tekstil tinggi, dan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan terus merugi, sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar. Sementara itu untuk kewajiban karyawan khususnya pesangon diselesaikan lewat penjualan aset perusahaan di Grati, Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan penjualan aset melalui lelang.

  • PT Industri Gelas (Persero)

Perusahaan yang berbasis Gresik Jawa Timur tidak beroperasi sejak 2015. Lalu Iglas telah dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.

Iglas harus berhadapan dengan kondisi teknologi alat produksi yang tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau sangat minim. Ini dikarenakan perusahaan terdampak substitusi produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Sebagai informasi per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun. Seluruh kewajiban karyawan berjumlah 429 orang termasuk soal pesangon telah diselesaikan sejak September 2021. Untuk kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

  • PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

Pemerintah juga melakukan pembubaran perusahaan ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak lama yakni pada 2008. KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun. Setelah pembubaran itu, juga diikuti kewajiban karyawan termasuk pesangon. Yakni akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan ini menjadi langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003. "Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Erick. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022. Pada pembubaran ketiga BUMN ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi.

SISTEM KAPITALIS YANG BERMUARA PADA KEBANGKRUTAN MASSAL

Sistem Kapitalisme disebut juga sebagai sistem yang menekankan pada keuntungan bagi pemilik modal (swasta), yang dimana sistem ini merupakan sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat atas alat-alat produksi dan distribusi, serta pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat kompetitif. Pada sistem ini memiliki ciri-ciri yang nyatanya merugikan bagi pihak yang ingin bekerja sama dengan pemodal (pihak swasta), diantaranya : Penjaminan atas hak milik perseorangan, mementingkan diri sendiri, pemberian kebebasan penuh, persaingan bebas, harga sebagai penentu, serta peran negara yang minimal

Kebijakan yang menggunakan sistem yang salah tentu akan berakhir dengan hasil yang salah juga, seperti halnya 0 + 0 = 0 tentu hasilnya 0, hal itulah yang saat ini dialami oleh beberapa perusahaan BUMN, gulung tikar tanpa membawah hasil yang menguntungkan bagi negara, bukan untung malah buntung.

Berkaca dari apa yang terjadi dengan BUMN hari ini, yang pada dasarnya menggunakan sistem yang tak sesuai dengan sistem Islam,  sistem yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain, sistem kapitalisme yang saat ini dipakai oleh pemerintah khususnya, membuat negara semakin ada didalam genggaman pemilik modal, tanpa berkutik apapun, yang dampaknya melebar ke berbagai ranah pemerintahan, baik lembaga atau masyarakat. Fakta pun bermunculan seperti yang kita ketahui bersama bahwa diantara lembaga yang ada dibawah naungan BUMN bangkrut dengan beban hutang yang tak main-main, salah satunya PT Istaka Karya yang membubuhkan hutang Rp.570 milliar kepada pihak-pihak yang dirugikan termasuk karyawan dan perangkat yang terlibat didalam perusahaan tersebut, yang lebih parahnya lagi asset dari PT Istaka Karya pun berujung pada penjualan , sebab akibat dari hutang yang melilit  sehingga membuat tak tercukupinya biaya untuk membayarkan kewajiban kepada para stakeholder yang ada, dan ini adalah sekian dari banyaknya perusahaan BUMN yang bangkrut akibat dari sistem yang digunakan, tak beraturan dan membuat satu pihak rugi.

Namun kadang, seringnya kita menyalahkan pada perusahaan yang dijalankan, bukan lebih kepada aturan serta kebijakan apa yang digunakan, Apa dan Bagaimana ? buka  begitu , fakta dari penggunaan sistem kapitalisme ini tentu tak tertutupi, nyata dan sangat menyusakan rakyat. Alih-alih membuat para buruh sejahterah, malah menambah daftar panjang banyaknya pengangguran yang terjadi di negeri ini, para elit pemegang modal besar kenyang dengan hasil yang diraup, tentu hal ini tak sejalan dengan sila ke 5 dalam Pancasila, yang mengatakan bahwa "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", pertanyaanya: keadilan sosial manakah yang adil bagi rakyat?, jawabannya pasti akan lari ke hal-hal yang tak sesuai dengan sistem Islam, bukankah adil yang dimaksud adalah mensejahterahkan setiap rakyat yang tinggal didalamnya tanpa memilih dan memilah derajat dan Agama yang dianut ?. namun sayang, hal itu tak sesuai dengan sila ke 5 tersebut. Faktanya rakyat yang hidup melarat, terkatung-katung didalam mencari penghasilan sehari-hari, bukan itu saja lapangan pekerjaan pun tak sesuai harapan, yang dimana hampir setiap lapangan pekerjaan yang ditemui adalah sistemnya dikelolah oleh asing, pemerintah menawarkan proyek dalam setiap pembangunan dengan membuat regulasi-regulasi baru sehingga jalan para pemilik modal bisa masuk kedalam negeri dan menanamkan modal , seperti fakta ini, pemberian skema investasi infrastruktur swasta, yang dimana memakai skema LCS (Limited Concession Scheme (LCS) atau skema konsesi aset terbatas.

Artinya investor tak disodorkan proyek "mentah" tapi yang sudah jadi, investor bisa meneruskan pengelolaan atau konsensi dengan menyetorkan uang sejak awal. Ini sama saja, setelah proyek usai dibangun oleh pemerintah atau BUMN, maka konsesinya bisa dijual ke investor lain untuk meneruskan pengelolaan. Skema pembiayaan infrastruktur ini merupakan upaya baru pemerintah dalam menarik minat dan dana dari para investor swasta baik nasional maupun internasional. Dan paying hukum yang menaungi sudah dibuat oleh pemerintah dalam Perpres No.38 Tahun 2017. Yang dimana, Skema ini dilatarbelakangi keterbatasan dana dari pemerintah dan BUMN serta kebutuhan pemenuhan target konstruksi, sementara pendanaan proyek belum siap. Maka dapat dikatakan bahwa BUMN hari ini kepemilikannya bukan milik lagi rakyat , melainkan kepemilikannya berpindah ke tangan asing, dengan perjanjian kerja dalam bentuk investasi. Maka sumber dari bangkrutnya beberapa BUMN hari ini adalah ketidakcapaiannya modal dalam membangun dan menjalankan perusahaan, serta asset yang seharusnya dikelolah oleh umum, di investasikan kepada pihak luar dengan dalih mencari modal, yang dengan itu pun neraca keuangan BUMN sudah melemah sejak awal dekade, lantaran pertumbuhan investasi yang sangat cepat. Akibat pertumbuhan investasi tersebut, S&P Global mencatat nilai utang BUMN tumbuh dua kali lipat dalam enam tahun terakhir ini. Pada saat bersamaan, pertumbuhan arus kas BUMN justru melemah. Tidak heran ketika hari ini BUMN bangkrut tanpa membubuhkan pemasukan untuk negara, menambahkan antrian pengangguran dalam setiap tahunnya, sebab dari pada sistem yang dipakai hingga hari ini. Maka secara otomatis ketika sistem kapitalisme dipakai didalam mengurusi asset negara (milik umum) maka segala apa yang dihasilkan oleh negara tentu muaranya kepada para pemilik modal asing, yang hasilnya menjadi milik mereka dan ruginya rakyat yang mendapatkan.

KEBIJAKAN ISLAM MENGATUR KEPEMILIKAN NEGARA DAN UMUM

Akar permasalahan sesungguhnya terletak pada kebijakan kapitalisme  dalam sistem demokrasi. Kebijakannya selalu menguntungkan oligarki dan kapitalis, serta merugikan rakyat, yang dimana umat muslim hari ini juga dihadang oleh cengkeraman kapitalisme dan oligarki. Segelintir orang berkuasa dan menzalimi rakyat. Terutama didalam hal menjaga Asset negara yang digunakan untuk segelintir penguasa dan bukan kemaslahatan umat.

Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh dan sempurna, kebijakan akan berfokus pada umat. Keberadaan penguasa adalah untuk melindungi umat dari segala kekurangan yang ada, mulai dari sandang sampai pangan, bahkan dijaminnya setiap umat mendapatkan kesejahteraan ketika bekerja, baik dari segi materil dan non-materil. Kedaulatan ekonomi merupakan aspek penting dalam pengelolaan suatu negara. Kedaulatan ekonomi sering diartikan sebagai bentuk kemandirian ekonomi suatu bangsa dan tidak tergantung pada pihak lain.

Dalam konteks Islam, kedaulatan ekonomi adalah mewujudkan perekonomian yang mandiri dan jauh dari intervensi dan ketergantungan terhadap asing. Dia akan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki demi mewujudkan kemandirian ekonomi. Dengan itu tercipta kesejahteraan bagi masyarakat. Sangat sulit untuk dapat mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi yang ada seperti saat ini. Dengan berbagai instrumen yang dimiliki serta track record-nya, sistem ekonomi ini hanya akan mewujudkan pro terhadap pemilik modal. Lebih jauh hanya pemilik modallah yang benar-benar berdaulat.

Pada dasarnya, Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Jika kebutuhan kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, bisa dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupannya. Hanya saja, dalam implementasinya, siapa dan pihak mana yang wajib menjaga dan menjamin setiap kebutuhan dasar ini bisa terpenuhi? Pada tataran ini ekonomi Islam memiliki cara pandang yang berbeda dengan kapitalisme. Untuk membiayai semua pengeluaran negara, Islam memandang penting untuk dapat mengoptimalkan semua potensi sumber-sumber pendapatan negara. Islam memandang sumber sumber ekonomi sangat luas. Seperti sektor perdagangan, pertanian, kepemilikan umum, dll. Berbeda halnya dengan kapitalisme yang hanya berpatokan secara rigid pada pajak. Pajak dijadikan sebagai pendapatan budgeter. Padahal, Islam memandang potensi dari sumber-sumber ekonomi ini yang jika dikelola dengan baik akan memiliki potensi pendapatan yang sangat besar. Pendapatan yang diperoleh negara akan dikumpulkan di Baitulmal, lalu dikelola dan distribusikan untuk keberlangsungan dan kemaslahatan masyarakat. Ini semua dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melakukan pengurusan rakyat.

Dalam Islam pemilik mutlak dan absolut (pemilik hakiki kekayaan dan harta benda) adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi." (QS. Al-Baqarah/2:284).

Kemudian Allah Swt memberikannya kepada manusia, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar." (QS.Al-Hadid/57:7)

Yang dimana dikatakan bahwasanya harta yang ada di tangan kalian adalah harta Allah, ia menciptakannya dan mengembangkannya, ia memberikan kekuasan kepada kalian untuk bersenang senang dengannya dan menjadikan kalian wakil untuk mengelolanya, makai ia itu pada harta itu kecuali sebagai wakil atau penganti maka infakkanlah sebagian darinya pada hak hak Allah, Didalam Islam sendiri, kepemilikan pun terbagi kedalam tiga bagian, sesuai dengan hukum syara' yang berlaku :


  • Kepemilikan Individu

Kepemilikan individu yakni kepemilikan yang bersifat perseorangan dan berhak mendapatkan kuasa atas sesuatu yang dia miliki. Pernyataan ini di gambarkan oleh Rasulullah SAW didalam haditsnya.

"Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda; barang siapa menanam tanaman di lahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal untuk mengelolanya" (HR Abu Daud).

Nabi menegaskan didalam hadits diatas bahwasanya orang yang bercocok tanam atau yang lainnya yang bersifat menghasilkan yang dilakukan di lahan orang lain tanpa seizin pemilik lahan, maka hasil dari usaha tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan meskipun telah mengeluarkan modal atau biaya untuk merawatnya. Sebesar apapun modal yang dikeluarkan akan tetap menjadi hak pemilik lahan karena tidak ada izin atau sebuah kesepakatan diantara pengelola dan pemilik lahan. Alangkah baiknya jika sebelum melakukan suatu pengelolaan atau suatu usaha yang di lakukan di lahan orang lain dengan meminta izin atau membuat kerjasama dengan pemilik lahan dengan ketentuan yang disepakati bersama. sehingga hasil dari pengelolaan tersebut dapat kita ambil dan pemilik lahan juga tidak di rugikan. Seperti dilakukan pembagian hasil dengan persentase 50% untuk kita dan 50% untuk pemilik lahan dari hasil atau keuntungan bersih yang didapatkan.

  • Kepemilikan Umum

Kepemilikan umum adalah suatu hak kepemilikan yang bersifat umum untuk di manfaatkan dan telah di izinkan oleh hukum syar'i. Benda benda yang dalam kategori kepemilikan umum ini meliputi air, rumput, serta api yang mana ketiga benda tersebut memiliki sifat sebagai berikut : Merupakan fasilitas umum yang mana jika tidak ada didalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu atau perorangan.

  • Kepemilikan Negara

Kepemilikan Negara adalah kepemilikan yang haknya dimiliki oleh seluruh warga Negara, sedangkan pengelolaannya menjadi wewewnang negara, hukum syariat telah menentuan harta-harta milik Negara, dan yang berhak untuk mengelolanya adalah Negara. Perbedaaan harat kepemilikan umum dengan kepemilikan Neagara yaitu, harta kepemilikan umum pada daarnya tidak bisa diberikan oleh negara kepada individu, sedangkan harta kepemilkan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ktentuan yang telah disepakati. Hal ini sebagaimana yang di jelaskan pada pembahasan tentang kepemilikan umum, bahwasanya benda yang menjadi kepemilikan Negara dapat menjadi sumber penghasilan bagi individu yang telah melakukan kesepakatan dengan pemerintah.

Terkait dari kebijakan Islam, maka akan kita dapati adalah keteraturan didalam menjalankan asset negara, yang menghasilkan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap umat, dan dengan penerapan syariat Islam yang akan menuntaskan seluruh persoalan dari segala masalah dan ketidakadilan yang dibawah oleh sistem kapitalisme.

Allah Swt. telah menjadikan syariat Islam sebagai solusi bagi setiap persoalan manusia. Penerapan syariat Islam secara kafah adalah wujud ketakwaan. Ketakwaan pasti akan mendatangkan ragam keberkahan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan". (QS. Al-A'rf [7]:96)

Syariat Islam yang diterapkan akan mampu melindungi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi umat.

Sistem Islam yang mengatur kepemilikan dan kesejahteraan umat akan sangat mampu mewujudkannya, sedangkan kapitalisme (yang bertumpu pada utang dan pajak) sudah pasti tidak akan bisa. (MNews/Gz)

Sumber :

Cek Daftar Terbaru BUMN yang 'Gulung Tikar' Gegara Salah Urus (cnbcindonesia.com)

Apa Itu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Ciri-cirinya? (tirto.id)

MuslimahNews, Kebijakan Kapitalistik di Balik Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi

Sekularisme dan Kapitalisme Persoalan Besar Umat -- Muslimah News

Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan -- Muslimah News

Kepemilikan dalam Al Quran dan Islam Halaman 1 - Kompasiana.com

Baraqallahu fiik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun